Home Ekonomi Pekerja Tak Sepakati Aturan Baru Pemanfaatan JHT

Pekerja Tak Sepakati Aturan Baru Pemanfaatan JHT

Karanganyar, Gatra.com - Permenaker No 2 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS TK baru dapat diambil saat memasuki pensiun atau usia 56 tahun, diprotes kalangan pekerja. Mereka menuding pemerintah berbuat zalim apabila menerapkannya. 
 
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kabupaten Karanganyar, Haryanto mengaku siap melakukan langkah mediasi ke bupati, perwakilan cabang BPJS TK dan DPRD perihal peninjauan kembali Permenaker yang berisi tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT itu. Kalangan buruh berharap aturan itu dibatalkan saja. Sebab, mereka ingin haknya itu dibayarkan segera setelah tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan. 
 
"Di aturan sebelumnya. JHT dibayarkan setelah sebulan pensiun atau putus hubungan kerja. Tapi ini harus menunggu sampai usia 56 tahun. Itu kan uang kita. Bukan uang perusahaan apalagi pemerintah. Kenapa harus ditunda-tunda?" katanya kepada wartawan di Karanganyar, Senin (14/2). 
 
Permenaker tersebut akan berlaku mulai Mei 2022. Pekerja tetap bisa mencairkan JHT-nya maksimal 10 persen untuk kepemilikan rumah dan 10 persen untuk keperluan lain, sedangkan sisanya baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun.
 
Bagi yang terkena PHK sebelum memasuki usia 56 tahun akan menerima program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan tanggungan uang tunai selama enam bulan beserta akses informasi pasar kerja termasuk pelatihan kerja gratis. 
 
"Yang kami tahu, nanti baru bisa ambil JHT kalau usia sudah 56 tahun. Ini kan namanya menzalimi. Pinginnya setelah putus hubungan kerja dengan perusahaan, bisa menata hidup sambil buka usaha. Modalnya dari JHT itu. Yang kami rasakan di lapangan seperti tidak dipahami sama sekali oleh pemerintah," ujarnya. 
 
Ia menganggap pemerintah kurang peka terhadap nasib buruh. Apalagi di masa pandemi yang sulit mencari pekerjaan tetap dengan gaji ideal. Kondisi sebenarnya justru banyak terjadi pemutusan hubungan kerja karena perusahaan pailit. Mereka yang dirumahkan, tentu tetap butuh uang untuk bertahan hidup bagi dirinya dan keluarga. Uangnya yang dikelola BPJS TK perlu segera dicairkan tanpa menanti usia 56 tahun. 
 
"Jadi jika JHT baru bisa di ambil oleh peserta setelah memasuki usia 56 tahun adalah peraturan yang zalim," katanya.
1384