Jakarta, Gatra.com – Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS), Soleman Pontoh, berpandangan bahwa usulan perpanjangan batas usia aktif anggota TNI hingga 60 tahun harus berdasarkan kajian akademis.
“Perpanjangan usia pensiun hendaknya tidak dikaitkan dengan kepentingan politik, tetapi dikaitkan dengan kajian akademis,” kata Soleman dilansir Antara, Sabtu (12/2).
Soelaman melanjutkan, perpanjangan masa tugas atau baru pensiun pada usia 60 tahun akan menyulitkan anggota TNI, khususnya tamtama dan bintara. Pasalnya, tugas keseharian mereka di lapangan yang membawa ransel dan senjata.
Menurutnya, tugas tersebut akan menyulitkan tamtama dan bintara kalau harus pensiun pada usia 60 tahun karena jelang usia tersebut kondisi fisik dan kesehatan mereka sudah mengalami perubahan.
“Di usia itu pasti sudah banyak perubahan, seperti perutnya gendut sehingga akan ngos-ngosan ketika lari di lapangan,” katanya.
Bukan hanya tamtama dan bintara, lanjut Soleman, bagi perwira TNI baru bisa pensiun di usia 60 tahun juga berdampak negatif, yakni menyulitkan mereka untuk berkarier atau second carrier di masyarakat. Karena sudah terlalu tua untuk bisa berkarier, baik di perusahaan, parpol atau LSM.
Terlebih lagi, kata Soleman, harus beradaptasi lagi di tengah karier keduanya di masyarakat, sehingga sudah terlalu tua untuk bisa berkarier di luar militer. Terkecuali jika mengajukan pensiun di usia 58 tahun.
“Adaptasi 2 tahun sehingga bisa berkarier di luar milter di usia 60 tahun. Sementara ketika pensiun di usia 60 tahun ditambah adaptasi 2 tahun, maka di usia 62 berkarier di luar militer. Itu sudah terlalu tua,” ujarnya.
Soleman menyampaikan, Andika Perkasa yang mengusulkan pensiun di usia 60 tahun juga akan memupus harapannya ikut kontestasi pemilihan presiden (Pilpres). Pasalnya, jika gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan, maka di usia 65 tahun Andika baru bisa mendaftarkan dirinya sebagai calon presiden. Usia itu sudah terlalu tua untuk bisa menjadi presiden.
“Memang sangat subyektif usulan pensiun anggota TNI hingga usia 60 tahun. Apalagi usulan perpanjangan usia pensiun itu saat ini sudah masuk DPR sehingga sudah masuk ranah politik,” katanya.
Perpanjangan usia pensiun ini menunjukkan pelemahan kualitas internal TNI, dengan makin banyaknya usia uzur untuk siap berperang dan pelemahan penyebaran militansi ke Indonesia yang biasanya dimotori tentara-tentara di luar barak.
Konsep ini, kata Soleman, perlu menjadi pendalaman segenap komponen bangsa bahwa perpanjangan usia pensiun bagian dari pesanan pihak asing dengan gunakan WNI atau lebih dikenal dengan istilah proxy war. Kesadaran ini penting dipahami segenap komponen bangsa agar tidak terus menjadi kaki tangan asing.
Soleman juga menuturkan, tidak bisa usia pensiun militer disamakan dengan polisi karena tugas keduanya juga berbeda. Polisi ranah tugasnya adalah sipil, sementara militer adalah pertahanan yang harus naik dan turun gunung menghadapi musuh. Oleh karena itu, perpanjangan usia pensiun hendaknya tidak dikaitkan dengan kepentingan politik tetapi kajian akademis.
Sementara itu, pengamat militer dan pertahanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menegaskan, perpanjangan usia pensiun akan menunjukan kesan ada problem regenerasi di tubuh TNI. Padahal saat ini saja masih banyak perwira TNI yang masih mampu menjalankan tugas dan diusia aktif.
Perpanjangan usia pensiun di tamtama dan bintara akan menutup celah untuk menjawab yang masih belum ideal kebutuhan tamtama dan bintara. Perpanjangan usia pensiun di tamtama dan bintara juga untuk mengatasi persoalan anggaran yang membengkak sebagai akibat biaya perekrutan personil yang baru.
Perpanjangan usia pensiun bagi tamtama dan bintara akan pensiun ketika sudah tidak produktif lagi untuk beraktivitas terutama terkait peningkatan kesejahteraan mereka setelah pensiun nanti.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta MK memberikan putusan yang adil terkait gugatan soal umur pensiun bintara, tamtama, serta perwira TNI. Gugatan itu dilayangkan oleh lima orang dari berbagai latar belakang, salah satunya Euis Kurniasih, yang merupakan pensiunan anggota TNI.
Gugatan Euis dkk teregistrasi atas permohonan Nomor 62/PUU/-XIX/2021. Dalam pokok permohonannya, Euis dkk menguji UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Tepatnya Pasal 53 dan 71 huruf a, yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.