Jakarta, Gatra.com - Polisi menangkap 4 tersangka terkait kasus pengeroyokan atau penganiayaan di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Minggu (06/02) dini hari. Korbannya merupakan seorang pria berinisial (LEH) yang sedang mencari kucing.
“Akibat kejadian ini 1 korban meninggal dunia,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (11/02).
Keempat tersangka merupakan laki-laki, yakni AB (21). Ia berperan membacok korban pada bagian kepala. Tersangka kedua berinisial RF (21) yang membacok korban di bagian bahu. Tersangka ketiga merupakan IA (17) yang memukul korban di bagian kepala dengan tangan.
Tersangka keempat merupakan FH (19) yang memprovokasi dengan teriakan “maling”. Ia juga memukul bagian kepala korban dengan tangan kosong.
Zulpan menuturkan bahwa korban mencari kucing di kolong mobil yang terparkir di depan ruko salah satu tersangka berinisial FH.
“Kemudian oleh saudara FH ditanya sedang apa kemudian dijawab sedang mencari kucing. Kemudian oleh tersangka diamati si korban ini mencari dan tiba-tiba si korban ini meninggalkan lokasi pencarian,” tutur Zulpan.
Tiba-tiba korban meninggalkan lokasi pencarian dengan sepeda motor yang menurut pengakuan tersangka secara terburu-buru. Salah satu tersangka melakukan teriakan provokasi maling.
Di dekat jalan yang dilintasi korban terdapat sekelompok pemuda yang melakukan penghadangan karena provokasi itu. Adapun mereka membawa senjata tajam karena berencana akan tawuran.
“Karena mendengar teriakan provokasi dari salah satu tersangka, maling itu, mereka menghadang tanpa banyak bertanya ini langsung melakukan pengeroyokan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tutur Zulpan.
Barang bukti yang diamankan adalah celurit panjang. Selain itu, ada pula beberapa pakaian milik korban maupun pelaku. Adapun terdapat 2 DPO yang masih dalam pengejaran. Mereka disebut terlibat dalam kasus pengeroyokan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ketiga KUHP Kemudian pasal 338 KUHP. Kemudian Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Kemudian Pasal 80 ayat 3 undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.