Home Hukum Kejagung Sita Tanah Pemilik Johan Darsono Grup terkait Korupsi LPEI

Kejagung Sita Tanah Pemilik Johan Darsono Grup terkait Korupsi LPEI

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) menyita aset berupa 3 bidang tanah seluas 16.360 M milik owner Johan Darsono Grup, tersangka JD, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013–2019.

“[Penyidik] melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI Tahun 2013–2019 yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2,6 triliun,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Kamis (10/2).

Penyitaan 3 bidang tanah milik tersangka JD yang berhasil disita itu, merupakan aset milik dan atau yang terkait tersangka JD. Penyitaan tersebut telah mendapatkan penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejagung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah di Kabupaten Sukoharjo.

Sesuai Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor: 30/Pen.Pid/2022 /PN.Skh tanggal 10 Februari 2022, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka JD yaitu:

1. Satu bidang tanah sesuai sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 736 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dengan luas 5.195 M2.
2. Satu bidang tanah sesuai SHM dengan Nomor 344 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dengan luas 5.200 M2.
3. Ssatu bidang tanah sesuai SHM dengan Nomor 212 yang terletak di Desa Kudu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo dengan luas 5.965 M2.

“Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” kata Leo.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan JD dan dan owner/Direktur PT Mulia Walet Indonesia, Direktur Jasa Mulya Walet, dan PT Borneo Walet Indonesia, S, sebagai tersangka kasus dugaan tidak pidana pencucian uang (TPPU).

“Pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019,” kata Leo.

Tim Jaksa Pidsus Kejagung menetapak JD sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-01/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.

Sedangkan S ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-02/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.

“Dua orang tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan Laporan Hasil Perkembangan Penyidikan dalam Perkara Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI Tahun 2013-2019,” katanya.

Kejagung menyangka ketuga petinggi dan pemilik perusahaan tersebut melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

285