Jakarta, Gatra.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Prabowo untuk menangani petinggi PT BEP, ER atas diduga telah mengancam penyidik Subdit Fismondev Polda Kalimantan Timur (Kaltim) yang sedang bertugas dengan mencatut institusi Propam Polri.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, usai melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (10/2), menyampaikan, aksi oknum pejabat perusahaan itu diduga melanggar hukum pidana sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP.
Menurutnya, berdasarkan hasil penelusuran MAKI, dugaan pengancaman itu bermula ketika penyidik Subdit Fismondev Polda Kaltim bermaksud hendak memeriksa ER selaku terlapor dugaan pidana penggelapan Boedel Pailit PT BEP, dan atau pemberian sumpah palsu, sesuai Surat Perintah Penyelidikan No: Sp.Lidik/268/IX/RES..2.6/2021/Dirreskrimsus Polda Kaltim, tanggal 27 September 2021.
Alih-alih bersedia diperiksa, lanjut Boyamin, ER diduga malah mengirim WA berisi “ancaman” kepada penyidik Subdit Fismondev Polda Kaltim yang akan memeriksanya. Ancaman itu melalui nomor gawainya, dengan isi: “Saya E….n, maksudnya apa kamu periksa saya? Kamu jagoan? Angkat telepon saya”.
Penyidik lantas membalasnya, permintaan klarifikasi tersebut karena pihaknya hanya menjalankan tugas. ER kemudian menyampaikan tidak usah sok jagoan dan kalau tidak benar akan diperiksa Propam itu tanggung jawab sendiri. “Saya tunggu kamu, saya yang kuat atau kamu yang kuat,” ujar Boyamin menyampaikan.
Ia mengungkapkan, pihaknya melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri karena yang bersangkutan diduga mempunyai baking oknum pejabat Polri. Merurutnya, sejak ancaman itu, penyidik Polda Kaltim belum bisa memeriksa yang bersangkutan.
Meski sempat mendatangi Polda Kaltim, yang bersangkutan hanya sebatas memberikan paparan di hadapan penyidik. Padahal, penyidik telah mengantongi lebih dari 2 alat bukti untuk meningkatkan pemeriksaan ke tahap penyidikan.
“Pertama, terdapat fakta ER, P, dan kawan-kawan dalam penjualan batu bara dari konsesi PT BEP ternyata memakai dokumen IUP OP PT KBB, CV AA, CVABI, dan PT SBJ,” ujarnya.
Menurut Boyamin, fakta ini memiliki implikasi yuridis status batu bara yang dijual PT BEP menjadi ilegal. Sehingga terhadap para pelaku dapat dijerat pidana. Penyidik Subdit Fismondev Polda Kaltim telah memiliki alat bukti antara lain, berdasarkan keterangan saksi dari PT SBJ.
“Kedua, terdapat fakta uang hasil penjualan batubara PT BEP dimasukan ke dalam rekening PT BEP (dalam pailit) di Bank Permata Syariah Jakarta. Lalu dialihkan ke rekening di Bank Mandiri Tbk atas nama PT PP, berdasarkan Akta No. 38 yang diterbitkan oleh Notaris Nancy Nitwana Somalanggi, S.H., 85%, sahamnya dikuasai P,” ujarnya.
Selepas itu, uang dialihkan ke rekening atas nama ER dan PT SBS. PT SGE tercatat ikut mendukung pembelian batu bara ilegal dengan sumber dana yang dimasukan dari Hongkong. Semua pengalihan dana tersebut tidak pernah dilaporkan oleh kurator kepada hakim pengawas. Fakta ini telah mengkomfirmasi adanya dugaan pidana penggelapan Boedel Pailit PT BEP dan TPPU.
“Pada tahun 2019, PT BEP ?mendapatkan RKAB sebanyak 2.873.560 metric ton, tahun 2020 sebanyak 525.607 metric ton, tahun 2021 sebanyak 2.949.629 metric ton, dan tahun 2022 sebanyak 2.997.086 metric ton,” katanya.
Total RKAB PT BEP selama 4 tahun berjumlah 9.345.882 metric ton. Bila diasumsikan rata-rata per metric ton diperoleh margin minimal Rp200 ribu maka dugaan nilai kejahatan TPPU yang dilakukan oleh ER, P, dan kawan-kawan adalah sebesar Rp1.869.176.400.000 (Rp1,8 triliun). “[Ini] yang harus diusut tuntas oleh penyidik Subdit Fismondev Polda Kaltim,” katanya.
Alat bukti ketiga menurut Boyamin Saiman, telah terungkap bahwa PT SBS dan PT PBJ diduga merupakan pembeli hak cessie palsu, yang dugaan direkayasa menjadi Kreditor Saparatis dan Kreditor Konkuren oleh kelompok ER dan P. Kedua perusahaan tersebut adalah diduga kreditur fiktif yang tidak berkemampuan secara finansial untuk membeli piutang PT SDN sebesar Rp1.138.057.727.943,2.
Selanjutnya, alat bukti keempat, telah terkuak BS sebagai boneka ER dan P. Berdasarkan Akte No. 04 yang diterbitkan oleh Notaris Dewi Kusumawati, SH tanggal 08 Desember 2020 di Jakarta, BS direkayasa oleh ER dan P dengan dikonstruksikan sebagai pembeli dan pemilik 99% atau 247 lembar saham PT. SBS, dan MM, SH yang sehari-hari berprofesi sebagai pengacara memiliki 1% atau 3 lembar saham. Terkait ini, Gatra.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait.