Home Hukum Polisi Beri Keterangan soal Pengusutan Binomo

Polisi Beri Keterangan soal Pengusutan Binomo

Jakarta, Gatra.com – Terjadi dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial IK dan kawan-kawannya. Aplikasi atau website Binomo terkait dengan hal ini.

“Terlapor [IK] dan kawan-kawan yaitu pada sekitar April 2020 dari Aplikasi atau Website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai dengan 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareksrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis pada Kamis (10/2).

Terdapat 8 orang korban mengalami kerugian dengan nominal yang beragam. Kerugian 8 orang tersebut jika ditotal sekitar kurang lebih Rp3,8 miliar. Dalam keterangan tertulis disebutkan bahwa modusnya beragam.

“Salah satunya adalah dengan melihat promosi yang disebar oleh terlapor Ananda IK dan kawan-kawan melalui Yutube, Instagram, Telegram dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi Trading Binomo (Binary Option) bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia bukti dalam Yutube terlapor dan juga terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil provitnya lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang provit hingga akhirnya selalu loss,” ujarnya.

Pasal yang dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

179