Pekanbaru,Gatra.com- Jika negeri jiran, Malaysia,selama ini dipandang sebatas tempat mencari kerja atau berwisata. Tahun-tahun yang akan datang Semenanjung Malaya, bisa jadi akan lebih menarik bagi para penyelundup ganja.
Pasalnya, pada November 2021, Malaysia telah melegalkan penggunaan ganja untuk tujuan medis. Meski pelegalan tersebut disertai dengan sejumlah syarat, kebijakan melegalkan ganja tetap lebih menarik bagi para pemasok ketimbang seutuhnya menyatakan tanaman tersebut ilegal.
Malaysia tidak sendiri, dua bulan setelahnya, tepatnya Januari 2022 tersiar kabar Thailand menghapus ganja dari daftar obat-obatan terlarang. Negeri Gajah Putih bahkan memperbolehkan warganya menanam ganja sembari memberi tahu pemerintah daerah masing-masing.
Berubahnya kebijakan kedua negara itu, disinyalir akan mempengaruhi perdagangan obat-obatan terlarang di Riau, khususnya ganja yang kurang diminati.
Merujuk eskpos yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau untuk hasil giat 2021, jumlah ganja yang berhasil diamankan selama setahun hanya 33 kilogram. Jumlah itu jauh berkurang jika dibandingkan tangkapan ganja Polda Riau pada Juni 2020.
Saat itu Polda Riau berhasil mengamankan 100 kilogram ganja kering asal Aceh, daerah yang disebut-sebut sebagai sentra ganja di Indonesia.
Hanya saja, jumlah itu tetap sangat kecil bila dibandingkan dengan hasil tangkapan sabu Polda Riau yang menembus angka 675 kilogram pada 2021. Bahkan, pada Kamis (10/2/2022), aparat Polda Riau memusnahkan Sabu seberat 82,94 kilogram.
Dari data diatas terlihat jelas pamor ganja tengah meredup di Provinsi Riau. Tapi, tahun-tahun yang akan datang barangkali kondisinya tidak demikian.
Rayuan Emas Hijau
Potensi cuan yang menguntungkan dari ganja medis, telah membuat tanaman ganja dijuluki sebagai emas hijau. Menurut konsultan bisnis di Grandview Research, pasar ganja medis diproyeksikan tumbuh menjadi US$55,8 miliar pada tahun 2025. Angka tersebut hanya sepertiga dari keseluruhan pasar ganja legal, yang diproyeksikan bernilai US$146,4 miliar pada tahun yang sama.
Meski pasokan ganja ke Malaysia ditenggarai lebih banyak berasal dari utara negara tersebut. Kedekatan jarak Riau dengan Malaysia dan masih banyaknya lahan tanam yang terisolir, membuka peluang terjadinya pembudidayaan dan penyelundupan.
Adapun Bumi Lancang Kuning, telah lama dijejali perdagangan narkoba yang digerakkan sindikat internasional, dengan memanfaatkan sebaran pelabuhan tikus di sepanjang garis pantai Riau.
Dalam suatu kesempatan, Kapolda Riau Irjend Pol Irjen Mohammad Iqbal, mengungkapkan pihaknya memberi perhatian khusus pada pelabuhan tikus.
Menurutnya pelintasan logistik tersebut bukan hanya menjadi pijakan untuk menyelundupkan pekerja migran Indonesia.
"Saya sudah perintahkan intelijen dan seluruh Kapolres melakukan penyelidikan, dan pemantauan," tegasnya saat menyambangi Gedung DPRD Riau Kamis (6/1).
Irjend Iqbal pun menekankan meredam peredaran narkoba merupakan salah satu prioritasnya di Riau.
Sayangnya dalam meredam peredaran narkoba, aparat kepolisian di Riau tidak sepenuhnya kuat menahan godaan berbisnis obat-obatan terlarang. Pada bulan Oktober 2020, jajaran personil Polda Riau mencokok seorang oknum perwira polisi dan polisi khusus lapas (polsuspas) yang menjadi kurir sabu.
Soal ini, Kriminolog dari Universitas Islam Riau, Kasmanto Rinaldi, menyebut terjeratnya aparat hukum dalam bisnis narkoba, lantaran kejahatan tersebut sangat menggoda dari segi keuntungan.
"Nah, narcotic crime ini sangat berbeda dengan kejahatan konvensional seperti pembunuhan, perampokan, perkosaan dan sebagainya. Sebab dalam kejahatan ini ada unsur keuntungan dan cost yang tinggi," ungkapnya kepada Gatra.com.
Besarnya aliran cuan di bisnis candu tergambarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hasil pemeriksaan PPATK sepanjang tahun 2016 hingga 2021 mendapati total nilai perputaran uang terkait transaksi narkotika di Indonesia bisa mencapai Rp 400 triliun.
Meski belum ada data rinci berapa nilai transaksi narkotika di Riau selama kurun waktu tersebut. Ekspos yang dilakukan Bea Cukai Dumai pada Senin 9 November 2020 bisa dijadikan gambaran.
Saat itu Tim Bea Cukai Dumai beserta kepolisian, TNI dan BNN mengungkap upaya pengagalan penyelundupan sabu-sabu seberat 50 kilogram atau setara Rp 100 miliar dari Malaysia. Dengan menggunakan angka tersebut, hasil giat Polda Riau selama 2021 yang mengamankan 675 kilogram sabu, nilainya menembus angka Rp1 triliun.
Sebagai catatan meski kalah pamor oleh sabu. Faktanya Ganja tetap menjadi narkotika yang digemari oleh pecandu zat adiktif. Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat, jumlah pemakaian ganja mencapai 65% dari seluruh narkotika yang beredar di Indonesia.