Jakarta, Gatra.com – Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari Indra Kesuma atau Indra Kenz soal kasus dugaan pencemaran nama baik karena dituding sebagai influencer atau afiliator aplikasi trading binary option Binowo.
“Laporan yang bersangkutan [Indra Kenz] sudah diterima di Polda Metro,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (10/2).
Adapun terlapor dalam kasus ini adalah seseorang dengan inisial MN. Dalam kesempatan lain, kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larossa, membenarkan bahwa kliennya melaporkan MN ke Polda Metro Jaya. “Iya benar,” kata melalui pesan singkat.
Indra Kenz tidak terima disebut-sebut melakukan penipuan kepada para pengguna aplikasi Bonowo. Ini merupakan laporan yang dilakukan Indra Kenz setelah MN melaporkan terkait aplikasi trading Binowo kepada Bareskrim Polri.
MN merupakan salah satu dari 8 orang yang mengaku korban Binowo dan melaporkannya kepada Bareskrim Polri bahwa mereka telah mengalami kerugian hingga mencapai sekitar Rp2,4 miliar.