Tegal, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah kembali melakukan sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19. Tempat-tempat publik ditutup dan lampu penerangan jalan dipadamkan.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, pembatasan kegiatan masyarakat akan dilakukan selama sebulan mulai 10 Februari-10 Maret karena status PPKM Kota Tegal berada di level 3 dan kasus Covid-19 terus melonjak.
"Selama 30 hari mulai hari ini kita melaksanakan pencegahan untuk menekan angka penyebaran Covid-19," ujar Dedy Yon usai Apel Tiga Pilar di Jalan Pancasila, Kamis (10/2).
Menurut Dedy Yon, penutupan akan kembali dilakukan di tempat-tempat publik, seperti alun-alun serta Jalan dan Taman Pancasila. Langkah ini untuk mencegah adanya kerumunan masyarakat.
"Area publik di alun-alun dan Taman Pancasila kita tutup dengan 13 portal mulai pukul 18.00-00.00 WIB selama satu bulan," ungkapnya.
Selain penutupan tempat-tempat publik, Dedy Yon juga sudah menginstruksikan pemadaman lampu penerangan jalan umum (PJU) di beberapa titik, sebagai upaya untuk mencegah masyarakat keluar rumah dan nongkrong.
Tak hanya itu, Dedy Yon juga meminta pemilik usaha tempat makan yang menyediakan tempat duduk di luar ruangan untuk memasukkan tempat duduk ke dalam ruangan. Sedangkan tempat makan dan PKL yang ada di jalan protokol pada malam hari, tidak diperkenankan melayani pembeli makan di tempat.
"Semua kursi meja dimasukkan. Tidak ada lagi konsumen atau pembeli yang makan di luar. Untuk lamongan (pecel lele), angkringan maupun PKL sejenisnya, hanya boleh melayani makan dibungkus," tandasnya.
Dedy Yon menambahkan, pembatasan juga dilakukan dalam aktivitas pembelajaran di sekolah, pusat perbelanjaan, dan tempat ibadah. "Kita akan menggandeng tokoh-tokoh agama untuk turut memberikan pemahaman terkait pembatasan jumlah jemaah di tempat-tempat ibadah baik di gereja, masjid, musala serta tempat ibadah lainnya," ucapnya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan di laman corona.tegalkota.go.id, hingga Rabu (9/2) jumlah kasus aktif Covid-19 di Kota Tegal sudah mencapai 259 kasus. Dari jumlah itu, tiga orang meninggal, dan 32 orang dirawat di rumah sakit.
Sementara itu, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022, Kota Tegal masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 8-14 Februari.