Batam, Gatra.com - Insiden kapal besar MV Sahraz yang kandas di Perairan Batu Berhenti, Pulau Sambu, Batam masih menyisahkan permasalahan runyam. Sejumlah Perusahaan yang terlibat dalam evakusi badan kapal tersebut mengaku belum dibayar hingga mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Penasehat Hukum PT DMS Risman Rianto mengatakan, pihaknya membawahi empat perusahaan yang terlibat piutang oleh management Kapal MV Sahraz atas sejumlah pekerjaan dan evakuasi badan kapal dari lokasi kandas di Perairan Pulau Sambu. Namun, hingga kini pembayaran belum dilunasi.
"Sejauh ini, pekerjaan yang dilakukan memcakup pembersihan minyak kapal, pemindahan muatan kontainer hingga pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. Total kerugian ditafsir sekitar Rp1,3 miliar dari seluruhnya aktivitas tersebut. Perkaranya telah kita daftarkan ke PN Batam," katanya, Kamis (10/2).
Menurut Risman, kliennya yang merupakan empat perusahaan teraebut tidak hanya dirugikan secara materil, namun sejumlah perusahaan merasa dipermainkan oleh pihak pemilik Kapal MV Sahraz. Pasalnya, mereka menyatakan telah membayar ke pihak lain dan tidak bersedia melakukan pembayaran kembali.
"Tindakan ini merupakan wanprestasi maka telah sepantasnya perkara ini masuk ke ranah hukum yang menyertai. Bahwa berdasarkan ketentuan UU dalam KUHPerdata, sebab ada kewajiban yang tidak dipenuhi yang mana telah disepakati bersama dalam perjanjian kerja," tegasnya.
Sebelumnya, dua unit kapal jenis cargo yang diketahui dengan nama lambung MV Shahraz dan MV Samudra Sakti 1 yang sedang melintasi perairan Selat Philip, perbatasan antara Singapura dan Indonesia, kandas dan menabrak hamparan batu karang di Batu Berantai Pulau Sambu, Kota Batam, Kepulauan (Kepri), Senin (11/5/20) lalu.
Kapal MV Sharaz yang merupakan kapal jenis super kargo dengan IMO 9349576 dan MMSI 422031500 diketahui berbendera Iran. Kapal ini juga, tercatat memiliki data callsign EPBR2, Length/Beam 300/40 m serta current draught 14.6 m.
Sedangkan kapal satunya, yakni MV Samudra Sakti 1 yang juga kapal jenis kargo dengan IMO : 9238258, MMSI : 525500108, Callsign : YCUW2, Length/Beam : 151/26 m serta Current draught : 5.4 m, diketahui berbendera Indonesia.