Home Hukum MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Pemberian RKAB Penambangan ke Kejagung

MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Pemberian RKAB Penambangan ke Kejagung

Jakarta, Gatra.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan kasus dugaan korupsi kepada Direktorat Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus yang dilaporkan kali ini terkait dugaan pemberian izin Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB) Tahun 2019 dari Dinas Energi dan Sumber Daya Energi Provinsi Kalimatan Timur (Kaltim) kepada PT BEP.

Koordinator MAKI, Boyamin Saminan, dihubungi pada Kamis (10/11), menyampaikan, pemberian izin RKAB untuk menambang sebanyak 2.873.560 metric ton tersebut dilaporkan karena diberikan kepada perusahaan yang sudah diputus pailit.

Ia mengungkapkan, berdasarkan ketentuan Pasal 119 huruf c Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara seharusnya pejabat terkait merekomendasikan kepada Gubernur Kaltim untuk mencabut IUP OP PT BEP karena telah dinyatakan pailit.

“Terlebih-lebih penyebab PT BEP diputus pailit bukan lantaran terjadi krisis ekonomi atau keadaan kahar. Tetapi karena tindakan kriminal yang berulang kali dilakukan pemilik 98% saham PT BEP bernama HBK,” ujarnya.

Menurut Boyamin, yang bersangkutan memakai sarana Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang diberikan negara untuk melakukan penipuan senilai Rp1 triliun dan pembobolan bank sebesar Rp1,5 triliun.Setelah berhasil mendapatkan uang haram sebesar total Rp 2,5 triliun diduga HBK sengaja mempailitkan PT BEP.

“Kini dia menjadi terpidana berstatus residivis dengan menjalani akumulasi hukuman 8 tahun. Menjadi 'raja kecil' di sel tahanan Bareskrim Polri, yang seharusnya sudah dieksekusi di lembaga permasyarakatan,” katanya.

Menurut Boyamin, harusnya pejabat terkait melaksanakan diskresinya dengan berpandangan going concern sebagai langkah yang merugikan negara. Oleh karenanya, IUP OP PT BEP harus dicabut, dengan memakai ketentuan pasal 119 huruf c UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, tanpa perlu harus melalui Renvoi Prosedur. “Namun ternyata kewenangan itu tidak dipergunakan,” katanya.

MAKI menilai bahwa pejabat terkait telah menyalahgunakan wewenang, tidak melakukan kehati-hatian dalam menjalankan tugasnya, dalam hal menyetujui pemberian RKAB Tahun 2019 kepada PT BEP sebanyak 2.873.560 MT, yang diajukan BS, orang yang tidak berhak, yang ternyata berlawanan dengan ketentuan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurut Putusan Mahkamah Agung (MA) RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor: 813 K/Pid/1987, kata Boyamin, unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sudah cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi dihubungkan dengan kebijakan pejabat tersebut dengan kewenangan atau kesempatan atau sarana yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya. Terkait ini, Gatra,com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait.

240