Jakarta, Gatra.com - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi tindakan represif yang dilakukan Polda Jawa Tengah (Jateng) terhadap warga desa Wadas, Kabupaten Purworejo di tengah kericuhan yang terjadi Selasa (8/09) lalu.
Seperti diketahui, polisi melakukan penangkapan dan penahanan terhadap warga yang menolak pengukuran tanah untuk penambangan batuan andesit material pembangunan proyek Bendungan Bener.
Tak hanya warga dewasa, penangkapan setidaknya terhadap 60-an warga itu juga termasuk anak-anak. Mereka digelandang ke kantor polisi. Kendati akhirnya hari ini, Rabu (9/09) dilepaskan kepolisian karena desakan berbagai pihak, termasuk anggota DPR.
“Peristiwa itu sangat memprihatinkan, dimana mereka yang ditangkap karena menolak pengukuran tanah telah mendapat intimidasi serta ancaman fisik bahkan pemukulan. Disamping, adanya sweeping handphone kepada masyarakat dan jaringan internet terputus,” ujar Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch, dalam rilis yang diterima redaksi.
Kejadian ini, lanjut Sugeng, identik dengan tindakan- tindakan kekerasan yang dilakukan aparat pada masa Orde Baru. “Yang mana, sejumlah personil dengan cukup banyak dikerahkan untuk menggusur rakyat yang tertindas,” katanya.
Padahal, kalau tindakan kekerasan itu terus dilakukan oleh Polri setelah keluarnya UU Kepolisian, maka Polri akan bisa dijauhi masyarakat dan wajah Polri menjadi buram. “Jangan heran kalau kepercayaan terhadap Polri menjadi merosot,” ujar Sugeng.
Sebab, imbuh Sugeng, di tubuh Polri tidak mencerminkan adanya Reformasi Polri yang telah dicanangkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menjunjung hak asasi manusia (HAM).
“Seharusnya, konsistensi penghormatan terhadap HAM ini harus menjadi landasan pokok Polri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Tugas dan fungsi Polri ini harus dijaga oleh pimpinan tertinggi Polri, Jenderal Listyo Sigit yang mengusung Polri Presisi,” kata Sugeng lagi.
Yang menjadi fatal adalah prediksi akan terjadinya kericuhan sangat tidak diperhitungkan dengan matang melalui kebijakan preventif dan pre-emtif. Akibatnya, begitu terjadi kerusuhan, yang ada adalah tindakan represif.
“Sehingga, Polri yang seharusnya melindungi masyarakat, berbalik menjadi melawan warga yang menolak pengukuran tanah.,” ujarnya.
IPW juga mendorong Komnas HAM melakukan penyelidikan atas tindakan penangkapan 60-an warga Desa Wadas tersebut, untuk mendalami adanya dugaan pelanggaran HAM berat oleh Polda Jateng.