Home Regional LPSK Berikan Uang Kompensasi Warga Jateng Korban Terorisme

LPSK Berikan Uang Kompensasi Warga Jateng Korban Terorisme

Semarang, Gatra.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan uang kompensasi kepada puluhan warga Jawa Tengah yang menjadi korban terorisme di masa lalu. Total kompensasi senilai Rp3 miliar.

Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo pembayaran kompensasi merupakan implementasi UU No. 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020 yang mengamanatan seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.

“Kompensasi diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif,” katanya saat menyerahan uang kompensi korban terorisme masa lalu kepada sejumlah warga Jawa Tengah (Jateng) di Kantor Gubernur di Semarang, Rabu (9/2).

Dia menambahkan LPSK siap bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk membangun program pembekalan dan pelatihan kewirausahaan bagi korban terorisme masa lalu.

Sementara warga Jateng yang menerima uang kompensasi antara lain, Siswandi Yulianto, Go Sioe Mei, Yolanda Putri, dan almarhum Wagino.

Siswandi adalah anggota polri yang jadi korban luka berat dari aksi teror di Desa Kalora Poso. Rahang kirinya remuk setelah ditembaki saat sedang berpatroli bersama sejumlah anggota lainnya.

Go Sioe Mei dan Yolanda Putri, adalah korban dari aksi teror bom di Gereja Bethel Injil Sepenuh Kepunton di Solo.

Kemudian Almarhum Wagino, adalah anggota polri yang meninggal saat menjalankan tugasnya akibat aksi teror di Pospol Kentengrejo, Purwodadi tahun 2010.

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo menyampaikan terima kasih kepada LPSK yang memberikan bantuan pada korban terorisme masa lalu di Jateng. “LPSK satu tahap lebih maju lagi punya perhatian lebih kepada korban mudah-mudahan manfaat,” katanya.

Ganjar berharap edukasi kepada masyarakat lebih masif sehingga lebih banyak yang tahu dan banyak korban aksi teror yang melakukan asesmen.

Sebab masih jarang orang, temasuk para korban terorisme masa lalu yang belum mendengar informasi adanya uang kompensasi ini. “Para korban mesti tahu, sehingga bisa melaporkan kepada LPSK agar bisa dilakukan dengan asesmen untuk mendapatkan uang kompensasi,” ujarnya.

1052