Jakarta, Gatra.com – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan 3 saksi terkait perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2016 sampi dengan 2021.
Ketiganya yakni Bupati Tanjung Jabung Timur Romi Haryanto, Dana Indriyana Heumasse, dan pihak swasta Hanna Francisca.
"Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi tersangka AF (Apif Firmansyah)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (9/2).
KPK sebelumnya menetapakan dan menahan tersangka swasta Apif Firmansyah dalam perkara tersebut.
Ini adalah perkara pengembangan tersangka Gubernur Jambi periode 2016–2021 Zumi Zola dan kawan-kawan, dan perkaranya telah diputus Pengadilan Tipikor dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Apif sebagai orang kepercayaan dan representasi dari Zumi, dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi. Diantaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.
Adapun total yang telah dikumpulkan Apif sekitar Rp46 miliar. Penerimaan uang tersebut merupakan perintah Zumi. Uang tersebut sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.
Apif juga diduga menerima dan menikmati uang sejumlah sekitar Rp6 miliar untuk keperluan pribadinya dan yang bersangkutan saat ini sudah mengembalikan Rp400 juta ke KPK.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, KPK juga menjerat Apif dengan Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.