Sekayu, Gatra.com - Betapa hancurnya hati KT (62) warga Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), ini saat mengetahui sang anak kesayangan yakni BL (30), telah dirudapaksa oleh orang tidak dikenal. Perempuan yang diketahui penyandang disabilitas ini hamil enam bulan, setelah orang tuanya melihat perut sang anak membesar.
Awalnya KT mengira bahwa sang anak yang memang sehari-hari hanya tinggal di rumah saja karena mengalami kekurangan daya pikir yang lemah tersebut sakit. Ditambah lagi sejak 2 tahun yang lalu sang anak mengalami kecelakaan motor sehingga membuat bagian kaki atasnya dan bagian pahanya patah jadi kesulitan berjalan normal.
“Kecurigaan saya ketika melihat perut anak saya yang membesar saya kira sakit, tapi setelah dibujuk secara pelan-pelan ia mengakui bahwa telah dirudapaksa. Sedangkan siapa pelakunya pada awalnya tidak mau bercerita, namun akhirnya setelah dibujuk mau bercerita," ujarnya.
Setelah diperiksakan di bidan setempat, Bunga diketahui telah hamil kurang lebih 6 bulan. Usai dibujuk Bunga pun bercerita dengan terbata bahwa saat itu dirinya sedang mandi dan pelaku masuk ke kamar mandi.
“Dari keterangan Bunga, saat itu pelaku membawa tali dan tangan anak saya diikat tali sambil mengancam menggunakan pisau. Tidak hanya sekali, besok pelaku datang lagi dan kembali mengancam akan dibunuh untuk melampiaskan nafsunya, kami tidak tahu-tahu apa masalah hukum kami serahkan semua kepada pihak kuasa hukum minta pelaku agar segera diamankan,” harapnya.
Sementata itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Corong Keadilan Sumsel Anto Astri SH MH didampingi Eldo Rado SH, menyebutkan pihaknya selaku kuasa hukum korban tergerak karena korban merupakan warga tidak mampu dan sudah sewajibnya memberikan bantuan hukum terhadap korban.
“Korban ini masyarakat tidak mampu kita akan memperjuangkan keadalian untuknya, kita telah berkoordinasi dengan unit PPA Polres Muba diketahui benar adanya laporan pengaduan korban dan telah diperiksa yang didampingi Ibunya ibu kandungnya dan sekarang dalam proses lidik,” ungkapnya.
Pihaknya sebagai tim advokat akan terus berusaha mengawal perkara ini agar proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan terungkap pelaku yang memperkosa korban perempuan disabilitas sehingga membuatnya korban hamil dapat pertanggungjawab atas perbuatannya.
“Kami berharap agar perempuan korban tindakan pelecehan seksual atau ancaman kekerasan agar tidak ragu-ragu atau pun takut untuk mengadukan atau melapor ke pihak yang berwajib karena negara hadir untuk melindungi segenap warganya dengan salah satu alat negara yaitu adanya pihak ke Polisian,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SIK melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio membenarkan prihal laporan kaum disabilitas yang berada di Sanga Desa terkait kasus rudapaksa. “Memang benar (ada laporan), saat ini prosesnya masih lidik. Mengenai tersangka belum ada masih proses lidik,” ujarnya.