Mataram, Gatra.com- Polres Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat. Kejahatan yang terungkap ini diketahui merupakan jaringan kejahatan lintas provinsi.
“Modus operandi pelaku yakni dengan cara memesan sejumlah uang palsu secara daring dari seseorang di provinsi pulau Jawa dengan sistem COD (cash on delivery). Setelah barang diterima, pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya untuk mendapat uang kembalian asli," kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Hari Brata Hari Brata di Mataram, Selasa (8/2).
Dikatakan, kasus tersebut terungkap usai viralnya uang palsu yang beredar di pasar-pasar dan warung-warung di Lombok. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan memetakan lokasi peredaran uang palsu hingga mengerucut ke satu dusun, yakni Dusun Barat, Desa Rempek Darusalam, Gangga.
“Di lokasi tersebut, polisi mendapati satu nama terduga pelaku peredaran uang palsu, yakni YI dan menemukan barang bukti uang palsu pecahan Rp50 ribu dua lembar di kediamannya. Kepada polisi, pelaku mengaku menyimpan uang palsu lainnya di rumah tetangga. Benar saja, saat digeledah, polisi menemukan 16 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu,” terang hari Brata.
Hari Brata menambahkan, YI juga mengaku sedang menunggu pengiriman uang palsu lainnya yang dikirikm melalui jasa pengiriman paket di area Pertokoan Kecamatan Tanjung. "Senin (31/1), tim lalu mengamankan uang palsu yang baru tiba sejumlah Rp 12 juta, rinciannya 60 lembar pecahan Rp100 ribu dan 120 lembar pecahan Rp 50 ribu. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 36 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 26 Ayat (2) dan (3) UU 7/2011 Tentang Mata Uang.