Mataram, Gatra.com- Kerap kali mengunggah kemesraan bersama kekasihnya, seorang petiktok bocah lanang berusia 13 tahun di Mataram, Lombok menghamili kekasihnya yang baru berusia 15 tahun. Video-video berbau romantis kerap ia bagikan pada akun TikTok mereka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, lebih jauh menjelaskan, keduanya pada tahun-tahun sebelumnya berpacaran sekitar 1 tahun 10 bulan. Sehingga korban perempuan sering bermain ke rumah kekasihnya.
"Sehingga pada saat di rumah, bocah pria merayu korban untuk berhubungan badan. Pelaku memaksa korban. Saat itu korban menolak ajakan pelaku. Namun pelaku tetap memaksa dan mengunci pintu kamar. Anak laki-laki kekasihnya berjanji pada korban untuk bertanggung jawab dan siap menikahi," kata Hari Brata Selasa (8/2).
Dikatakan Hari, pelaku tidak mengakui telah menghamili korban, sehingga polisi melakukan tes DNA untuk membuktikan status bayi tersebut. Hasilnya, positif bahwa itu merupakan anak dari hubungan luar nikah keduanya.
Dikatakan hari polisi melakukan upaya diversi hukum dalam kasus tersebut. Yaitu upaya pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar pidana. "Namun upaya diversi tersebut tetap melalui putusan pengadilan. Itu untuk mencapai keadilan restoratif," kata Hari Brata.