Mekkah, Gatra.com - Semua jemaah umrah yang baru tiba di Arab Saudi akan diminta untuk menunjukkan tes negatif PCR atau laporan tes antigen yang diambil dalam waktu 48 jam, sebelum tiba Kerajaan sekalipun dianggap memiliki "kekebalan" vaksin.
Al-arabiya melaporkan, aturan baru itu dikeluarkan Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Saudi pada hari Senin (7/2).
Kementerian menambahkan bahwa langkah-langkah ini, bertujuan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan pengunjung, dan akan diberlakukan mulai 9 Februari 2022.
Pandemi COVID-19 telah menghentikan umrah dan haji. Tahun lalu, Kerajaan Saudi membatasi jemaah haji menjadi 60.000 warga negara yang tinggal di Kerajaan karena pandemi.
Sebelumnya pada bulan Februari, otoritas Kerajaan mengamanatkan suntikan booster agar selama ini dianggap "kebal" melalui aplikasi pelacakan kontak Tawakkalna di negara itu untuk orang berusia di atas 18 tahun, yang telah divaksinasi lebih dari delapan bulan lalu.
Pihak berwenang juga mengeluarkan undang-undang yang mewajibkan semua jemaah yang datang di Kerajaan Saudi memperlihatkan bukti tes PCR negatif atau laporan tes antigen dalam waktu 48 jam, sebelum tiba di Arab Saudi.