Jakarta, Gatra.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membuktikan tindak pidana korupsi dalam proyek Dermaga Sabang, yang diduga dilakukan perusahaan BUMN PT Nindya Karya dan perusahaan swasta PT Tuah Sejati.
"Di persidangan jaksa KPK akan membuktikan seluruh uraian surat dakwaan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (8/2).
Ali menyebutkan guna membuktikan surat dakwaan tersebut, tim jaksa akan menghadirkan saksi dan barang bukti dalam persidangan ini nantinya.
"Saksi-saksi dan barang bukti kami pastikan akan dihadirkan," sebut Ali.
Ali menambahkan, dari fakta-fakta persidangan yang muncul, jaksa KPK akan menyimpulkan. Juga bagaimana kerugian keuangan negara akibat tindak korupsi Nindya Karya dan Tuah Sejati tersebut dapat dipulihkan. Kesimpulannya jaksa itu akan dituangkan dalam surat tuntutan nantinya.
"Selanjutnya akan disimpulkan, termasuk bagaimana kerugian negara akan dipulihkan melalui tuntutan jaksa," ujarnya.
Hal itu tidak menutup kemungkinan, lanjut Ali, kerugian keuangan negara tersebut akan dilakukan tim jaksa dengan menuntut Nindya Karya dan Tuah Sejati membayar denda dan uang pengganti.
"Kami berharap masyarakat mengikuti dan turut mengawasi persidangannya," imbuh Ali.
Sebelumnya surat dakwaan terhadap Nindya Karya dan Tuah Sejati telah dibacakan jaksa penuntut KPK dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/2) kemarin.
Dalam dakwaan, PT Nindya Karya dan Tuah Sejati didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 313,3 miliar terkait korupsi proyek Dermaga Sabang. Nindya Karya dan Tuah Sejati juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 44,6 miliar, PT Tuah Sejati sebesar Rp 48,9 miliar.
Sementara Heru Sulaksono dituduh memperkaya diri sendiri sebesar Rp 34 miliar, T Syaiful Achmad sebesar Rp 7,4 miliar. Selain itu, terdapat sejumlah pihak lainnya yang turut menerima uang dari korupsi tersebut.