Jakarta, Gatra.com – Kuasa hukum Saritua Solin, Jundri R. Berutu dan Roni S. Manik, melaporkan 3 anggota kepolisian, yakni AKP MY, Iptu RS, dan Brigadir ST kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Jundri Berutu dalam keterangan pers yang diterima pada Minggu (6/2), menyampaikan, pihaknya melaporkan ketiga anggota kepolisian yang bertugas di Polrestro Jakarta Utara (Jakut) tersebut terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan pihaknya.
“Klien kami adalah korban diduga tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap pembelian satu unit rumah yang terletak di wilayah Jakarta Timur,” ujarnya.
Ia menjelaskan, awalnya Saritua Solin pada Agustus 2018 silam hendak membeli sebuah rumah di kompleks Perumahan Jatinegara Baru, Jakarta Timur, yang ditawarkan pemiliknya, AFN dan ahli keuangan HM senilai Rp2,2 miliar.
Saritua Solin, lanjut Jundri, akan membeli rumah tersebut dengan sistem KPR melalui salah satu bank. Adapun DP-nya sebesar Rp675 juta. Uang panggal sejumlah itu pun kemudian ditransfer.
“Belakangan diketahui [rumah tersebut] bukan atas nama mereka langsung. Rumah yang menjadi objek jual beli itu sudah beberapa kali pindah alih dan bukan atas nama pelaku,” katanya.
Atas dasar itu, Saritua Solin kemudian pada Mei 2019 melaporkannya ke Polrestro Jakut. Laporan tersebut bernomor LPB/426/K/V/2019/PMJ/RESJU. Adapun terlapornya yakni AFN, HM, dan R.
“Bayangkan setelah 1,4 tahun baru muncul Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang pertama disertai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” ujarnya.
Dua tahun kemudian, kata pengacara muda ini, kliennya baru meneripa SP2HP yang kedua. Dalam SP2HP tersebut ternyata sudah ada 7 orang saksi yang diperiksa. Tetapi anehnya, sudah bertahun-tahun perkara itu dilaporkan, pihak kepolisian belum juga memanggil ketiga terlapor untuk dimintai keterangan.
“LP yang dilaporkan oleh klien kami ini sudah berjalan selama 2 tahun 8 bulan, namun hingga saat ini belum ditetapkan status para pelaku sebagai tersangka dan masih berkeliaran dengan bebas di luar,” ujarnya.
Lebih aneh lagi, kata Jundri, penyidik Brigair ST secara tiba-tiba sempat menyarankan agar pelapor dan dia memberikan uang sebesar Rp70 juta. Rinciannya, ST meminjamkan Rp40 juta dan pelapor Rp30 juta kepada notaris.
“[Tujuannya] agar membantu terlapor AFN untuk keperluan memproses dan membiayai balik nama rumah dan bangunan tersebut menjadi atas nama terlapor AFN setelah itu baru dibaliknamakan ke korban atau pelapor,” katanya.
Pelapor beberapa kali menanyakan perkembangan laporan yang sudah hampir berjalan sekitar 2,8 tahun itu kepada Brigadir ST. “Brigadir ST selalu menjawab dengan ringan bahwa Ari Cs sedang mengupayakan pengembalian uang,” katanya.
Menurut Jundri, jawaban tersebut menimbulkan pertanyaan besar karena seolah-olah penyidik tersebut telah berubah menjadi juru bicara dari terlapor. Sedangkan dari SP2HP yang kedua, tidak ada menerangkan bahwa penyidik telah memanggil para terlapor untuk didengar keterangannya sebagai saksi.
Demi keadilan, kata Jundri, maka pihaknya mengadukan sengkarut ini ke Bidang Propam Polda Metro Jaya. “Kami berharap melalui pengaduan ini dapat menjadikan LP yang dilaporkan oleh klien kami menjadi terang dan mendapat kepastian hukum demi penegakan hukum yang transparan, adil, dan bermartabat.” Terkait hal ini, Gatra.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait.