Home Hukum Pesan Berantai Razia Masker Denda Rp250 Ribu Dipastikan Hoax

Pesan Berantai Razia Masker Denda Rp250 Ribu Dipastikan Hoax

Kebumen, Gatra.com- Meningkatnya kasus warga yang terapar varian baru Covid-19, Omicron, dimanfaatkan orang jahat untuk membuat berita menyesatkan atau hoaks dan menyebar melalui pesan berantai.

Pesan menyesatkan itu mengabarkan jika  jika Polri, utamanya Dirlantas masing-masing Polda akan menggelar razia pemakaian masker di seluruh Indonesia.

Pesan itu disebar melalui WhatsApps Group (WAG) dan platform media sosial lain. Pesan berjejaring itu tentunya membuat sebagian mastarakat tak nyaman, karena ada keterangan sanksi berupa denda Rp250 ribu jika melanggar (tidak memakai masker).

Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kasi Humas SKP Tugiman dalam keterangan persnya mengatakan bahwa hal itu adalah berita bohong atau hoaks.

"Pesan berantai yang mengatakan bahwa, akan ada razia masker dengan denda Rp250 ribu bagi yang terbukti melanggar memang hoaks. Namun demikian, di tengah merebaknya isu meningkatnya kasus Covud-19 di Kebumen, warga diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan sebagi adaptasi kebiasaan baru," kata AKP Tugiman, Ahad (6/2).

Tanpa pesan berantai itu pun, imbuhnya, masyarakat baiknya harus selalu patuh terhadap protokol kesehatan (prokes) di tengah pandemi yang belum usai ini.

Iptu Tugiman berpesan, meski sebagian masyarakat telah disuntik booster (dosis ketiga) vaksin Covid-19, namun penggunaan masker serta penerapan Prokes wajib dilakukan karena dianggap efektif memutus mata rantai penyebaran virus corona tersebut.

1110