Home Regional Gugatan Class Action Proyek 'Malioboro' Tegal Kandas, PKL: Kami Tetap Tuntut Keadilan

Gugatan Class Action Proyek 'Malioboro' Tegal Kandas, PKL: Kami Tetap Tuntut Keadilan

Tegal, Gatra.com - Gugatan class action terkait proyek revitalisasi Jalan Ahmad Yani, Kota Tegal, Jawa Tengah yang diajukan pedagang kaki lima (PKL) kandas. Dalam putusannya, majelis hakim memenangkan Wali Kota Tegal sebagai tergugat.

Putusan sidang perkara nomor 50/Pdt.G/PN.Tgl Class Action Penataan Jl. A. Yani tersebut dibacakan secara daring melalui e-court.mahkamahagung.go.id pada Kamis (3/2) siang.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan pertama, gugatan para Penggugat tidak sah dan tidak memenuhi syarat sebagai Gugatan Perwakilan Kelompok. 

Kedua, memerintahkan Para Penggugat dan Tergugat serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk menghentikan pemeriksaan perkara ini. Ketiga, menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp543.000.

Untuk diketahui, dalam perkara ini selaku penggugat yakni Theocracy, dkk dengan Kuasa Hukum Elba Zuhdi, S.H., CPLC, CPLCE. Sedangkan tergugat adalah Wali Kota Tegal bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal sebagai turut tergugat I dan CV. Dua Putra Perkasa sebagai turut tergugat II.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tegal Budio Pradipto bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas putusan yang digedok. Menurut dia putusan tersebut sudah tepat.

"Putusan tersebut sudah sangat tepat dan sudah seharusnya para pihak mesti menghormati," ungkap Budio, Sabtu (5/2).

Budio berharap semua pihak untuk menerima putusan dan menghentikan perkara. Namun pihaknya juga akan menunggu perkembangan pasca putusan tersebut.

"Apabila pihak penggugat mengajukan banding tentu kita akan menyiapkan kontra memori bandingnya," kata dia.

Sementara itu, perwakilan pedagang kaki lima (PKL) Jalan Ahmad Yani yang mengajukan gugatan, Theocracy mengaku sudah mengetahui putusan tersebut. Putusan itu dinilai tak memenuhi rasa keadilan.

"Secara pribadi saya kecewa. Kami warga umum yang tidak paham hukum, ingin menuntut keadilan. Kita merasa Pemkot tidak memberikan rasa keadilan kepada kita," katanya, Sabtu (5/2).

Terkait langkah yang akan ditempuh pasca putusan itu, Theo mengatakan akan berdiskusi terlebih dahulu dengan kuasa hukum untuk menentukannya.

"Kami akan berdiskusi dengan lawyer apa yang harus kita lakukan. Yang jelas kami tidak akan berhenti menuntut keadilan. Kami para PKL sebenarnya menutut bisa berdagang kembali di Jalan Ahmad Yani tanpa food truck," tandasnya.

Sebelumnya, PKL yang selama ini berjualan di Jalan Ahmad Yani, menolak revitalisasi yang dilakukan Pemkot Tegal di kawasan ekonomi tersebut. Proyek dengan anggaran mencapai Rp9 miliar itu dinilai menimbulkan dampak yang merugikan bagi PKL dan tidak melalui studi kelayakan terlebih dahulu.

Dengan adanya pengerjaan proyek revitalisasi tersebut, para PKL harus tergusur ke lokasi lain untuk berjualan. Setelah proyek selesai, mereka juga dipastikan tidak bisa kembali berjualan di Jalan Ahmad Yani jika tak menggunakan food truck yang harga satu unitnya mencapai ratusan juta rupiah.

Selain disampaikan melalui unjuk rasa dan audiensi di DPRD, penolakan terhadap revitalisasi yang akan menjadikan Jalan Ahmad Yani sebagai kawasan city walk dan digadang-gadang sebagai 'Malioboro'-nya Tegal itu, juga dilakukan melalui gugatan class action ke Pengadilan Negeri (PN) Tegal.

1143