Jakarta, Gatra.com- Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mengapresiasi gerak cepat Kejaksaan Tinggi, Banten, dalam menindaklanjuti laporannya terkait pungutan liar miliaran rupiah di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. "Apresiasi gerak cepat Kejati Banten untuk proses laporan MAKI," kata Boyamin, 05/02.
Boyamin berharap langkah tersebut bisa menimbulkan efek jera untuk para oknum yang coba-coba bertindak culas dalam bertugas. "Saya berharap ini bikin jera pihak lain yang melakukan pungli," katanya
Boyamin meminta Kejati Banten menerapkan pasal pencucian uang dalam kasus tersebut. "Saya meminta Kejati Banten utk menerapkan pasal pencucian uang atas perkara ini," ungkapnya
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam rilisnya 03/02 menyatakan telah menetapkan eks Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai 1 Soekarno Hatta, QAB (Qurnia Ahmad Bukhari) sebagai tersangka pemerasan ke perusahaan jasa titipan di bandara. Kejaksaan telah menyita uang dari hasil penggeledahan pada pekan lalu senilai Rp1,16 miliar.
"Bahwa dari hasil pemeriksaan QAB telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Dugaan Pemerasan dan/atau pungli. Maka pada hari ini sekira pukul 16.00 terhadap QAB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten," kata Asisten Intelijen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yulianto.
Bahwa tersangka QAB disangka melanggar pasal 12 huruf e dan/atau pasal 11 dan/atau pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sehingga pada hari ini Kamis tanggal 3 Februari 2022 terhadap tersangka QAB dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 3 Februari 2022 s/d tanggal 22 Februari 2022," katanya.
Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah:
1. Alasan Subyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP) yaitu: Dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
2. Alasan obyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) yaitu: Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih
Tersangka bekerja di Bea Cukai Soetta pada 2020-2021 sebagai Kepala Bidang. Dia diduga melakukan pemerasan kepada perusahaan PT SKK dan PT ESL sebagai perusahaan jasa titipan di bandara.