Tebo, Gatra.com- Dua orang diduga pelaku pencurian alat berat milik PT Hasui Kencana Indah (HKI) di Desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, berhasil dibekuk Tim Sultan, Satreskrim Polres Tebo.
Keduanya dibekuk Tim Sultan setelah adanya laporan korban yang merupakan pemilik alat berat jenis Volvo, yang digunakan untuk penambangan batu bara sudah dalam keadaan terpotong-potong.
Atas laporan tersebut, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo bergerak cepat dan langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, polisi berhasil membekuk terduga bernama Mei Sarifudin (49), warga desa Sungai Aro Kecamatan Tebo Ilir dan seorang penadah bernama RD. Tarmizi (46) warga Desa Tambun Arang Kecamatan Sumay.
Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, M.Psi,.Psi melalui Kasat Reskrim AKP Rezka Anugras, SIK membenarkan atas penangkapan kedua terduga tersebut. "Ya benar, kedua sudah kita amankan pada Rabu (02/02) kemarin. Saat ini kedua terduga dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebo," kata Kasat, Jumat (04/02).
Kasat menjelaskan, terduga pertama yang diringkus adalah May Sarifudin. Hasil interogasi, terduga terduga nekat melakukan aksi tersebut atas perintah temannya bernama Tarmizi. Namun, belum sempat menikmati hasil curian keduanya berhasil diamankan.
"Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mako Polres Tebo dan pelaku terancam pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana Jo Pasal 53,55,56 KUHPidana dan atau 480 Ke 1 KUHPidana," katanya.
Pada kasus ini, tim penyidik Satreskrim Polres Tebo terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya, termasuk dari saksi korban. Kemungkinan bakal ada lagi pelaku lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini masih pendalaman saksi-saksi, dan kemungkinan bakal ada tambahan yang akan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.