Home Hukum Arteria Dahlan Tidak Dapat Dipidana, Ini Alasannya

Arteria Dahlan Tidak Dapat Dipidana, Ini Alasannya

 

Jakarta, Gatra.com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi III, Arteria Dahlan tidak dapat dipidana. Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan.

Zulpan mengatakan bahwa terdapat laporan pengaduan di Polda Jabar yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Atas dasar pelimpahan itu, penyidik dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar dengan melibatkan para ahli.

Dijelaskan Zulpan, berdasarkan ketentuan undang-undang yang diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2014, tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3, Arteria Dahlan tidak dapat dipidana.

"Saya ulangi tidak dapat dipidanakan," ucap Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (4/2).

Dia memaparkan bahwa alasan Arteria tidak dapat dipidanakan ini sesuai dengan Pasal 1 dalam Undang-Undang tersebut yang menyatakan bahwa berdasarkan undang-undang MD3, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

"Apa yang disampaikan saudara Arteria Dahlan dalam hal ini adalah dilakukan di dalam rapat kerja resmi,"ucap Zulpan.

Kemudian Pasal 2 dalam undang-undang tersebut menurut Zulpan menerangkan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR.

Zulpan juga berujar bahwa penyampaian Arteria Dahlan dilindungi oleh hak imunitas anggota dewan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3. Kemudian hasil koordinasi antara tim penyidik dan ahli bahasa menerangkan bahwa penyampaian Arteria Dahlan tidak memenuhi unsur ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun Apa yang disampaikan Arteria Dahlan ada dalam video live streaming antara komisi 3 DPR RI dengan Jaksa Agung dalam rapat kerja. Zulpan juga dalam kesempatan tersebut menyebutkan bahwa penyebaran video live streaming Komisi III DPR RI rapat kerja dengan Jaksa Agung tidak dapat dipidana karena Arteria Dahlan bukan yang mentransmisikan video tersebut.

 

435