Jakarta, Gatra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 adalah selama 120 hari.
Peneliti lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana, menyebut bahwa masa kampanye yang singkat itu akan menguntungkan kandidat yang punya “bohir” besar.
“Calon yang punya sumber pendanaan yang besar pasti akan diuntungkan dengan kampanye yang singkat karena riset yang mereka miliki sudah cukup besar,” kata Ihsan dalam sebuah diskusi daring, Jumat, (4/2).
Ihsan menambahkan bahwa kandidat bermodal pendanaan yang masif pasti sudah merancang strategi komunikasi politik dan metode kampanyenya masing-masing. Menurutnya, itu sudah cukup untuk menggaet pemilih sekalipun masa kampanye hanya 120 hari.
Selain itu, Ihsan juga menyebut bahwa dengan masa kampanye yang lebih singkat, modal pendanaan yang harus digelontorkan oleh pemodal juga akan jauh lebih sedikit dibanding jika masa kampanyenya lebih panjang.
Bagi Ihsan, itu memang menjadi modal kampanye yang baik bagi kandidat-kandidat dengan bohir besar. Namun, di sisi lain, hal itu akan menjadi mimpi buruk bagi kandidat-kandidat dengan sumber pendanaan minim.
“Ini akan merugikan calon-calon yang minim pendanaan, apalagi calon-calon yang mendapat pendanaan dari publik,” tandas Ihsan.
Sebelumnya, Ketua KPU, Ilham Saputra, telah mengumumkan bahwa pemilu presiden dan wakil presiden akan dilangsungkan pada 14 Februari 2024. Sementara Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, memastikan bahwa lama masa kampanye untuk gelaran Pemilu Serentak 2024 adalah selama 120 hari.
Sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2017, masa kampanye harus berakhir tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Masa ini disebut masa tenang. Dalam hal ini, masa tenang akan dimulai pada 11 Februari 2024. Dengan demikian, masa kampanye akan dimulai 120 hari sebelumnya.