Solok,Gatra.com- Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, bersama jajaran apresiasi prestasi kepatuhan standar pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Solok untuk tahun 2021 dari zona merah menjadi zona kuning.
Penilaian kepatuhan sangat perlu dilakukan untuk melihat kemampuan, keberhasilan dan kekurangan badan public dalam proses pengembangan lembaga pelayanan publik agar semakin efektif, akuntabel, dan transparan.
"Sebagaimana diketahui bahwa penilaian terhadap standar kepatuhan dilakukan dengan tujuan, untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan publik dalam rangka mencegah maladministrasi. Ia pun memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Kabupaten Solok dalam upaya peningkatan pelayanan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik," kata Yefri Heriani saat diruang Rapat Sekretariat Daerah, Kamis (3/2), dalam rangka penyerahan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Solok untuk tahun 2021.
"Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Solok, karena telah berupaya meningkatkan hasil kepatuhan dari zona merah menjadi zona kuning. Kedepannya kami berharap hasil penilaian ini dapat terus ditingkatkan ke arah yang lebih baik lagi (zona hijau)," pungkasnya.
Dalam sambutannya Bupati Solok diwakili oleh Asisten Koordinator Bidang Administrasi Drs. Editiawarman menyampaikan permohonan maaf dari Bupati Solok yang tidak dapat hadir pada acara tersebut, dikarenakan adanya agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan. Sekaligus menyambut kedatangan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar beserta jajaran.
"Merupakan sebuah kehormatan yang sangat luar biasa bagi kami mendapat kunjungan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat yang hari ini langsung dihadiri oleh Kepala Ombudman. Kita akan mendengarkan arahan dan akan menerima nilai atas kepatuhan standar pelayanan publik Pemerintah Daerah Kabupaten Solok untuk tahun 2021," ujar Editiawarman.
Berdasarkan arahan Ombudsman RI, secara nasional di tahun 2021 ada empat OPD yang menjadi sasaran penilaian yaitu Dinas Kesehatan, DISDUKCAPIL, DISDIKPORA dan DPMPTSPNAKER. Dan berdasarkan hasil penilaian Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, saat ini Kabupaten Solok berada pada zona kuning atau zona sedang.
"Alhamdulillah penilaian kepatuhan standar pelayanan publik untuk tahun 2021 sudah berada pada zona sedang. Hal tersebut tentu harus menjadi catatan bagi kita Pemerintah Daerah Kabupaten Solok, untuk dapat lebih meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, dengan harapan zona kuning saat ini bisa menjadi zona hijau atau bernilai baik," Imbuh Editiawarman.
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi sekaligus penyerahan lapor penilaian kepatuhan pelayanan publik dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat kepada Pemerintahan Daerah Kabupaten Solok yang diterima langsung oleh Bupati Solok diwakili oleh Asisten Koordinator Bidang Administrasi