Home Regional Tersangka Kasus Korupsi Minta Penangguhan Penahanan karena Sakit

Tersangka Kasus Korupsi Minta Penangguhan Penahanan karena Sakit

Karanganyar, Gatra.com - Dengan alasan butuh penanganan kesehatan, tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan kredit PD BKK Karanganyar, Manis Subakir meminta penangguhan penahanan. Tersangka lain dalam kasus yang sama, Sutanto juga berharap penahanannya ditangguhkan.

Melalui kuasa hukumnya, Ari Santoso, surat penangguhan penahanan sudah dikirim ke kejaksaan pada Jumat (4/2). Penyidik kejaksaan mengirim dua tersangka tersebut ke Rutan Klas IA Surakarta pada Kamis (3/2).

“Klien saya MS (Manis Subakir) menderita sakit jantung dan diabetes. Perlu penanganan agar sakitnya tidak semakin parah. Mohon kiranya penangguhan penahanan ini dikabulkan. Pasti klien saya kooperatif dalam pengusutan kasus ini. Selama penangguhan, akan dirawat di rumah. Ada jaminan dari keluarga bahwa tidak akan lari apalagi menghambat proses penyidikan,” katanya kepada wartawan di Karanganyar.

Dalam kasus ini, Manis Subakir dan Sutanto diduga melakukan penyalahgunaan wewenangnya saat menjabat direksi di PD BKK Karanganyar pada tahun 2014-2016. 

Penyidik menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp3,8 miliar akibat penyaluran pinjaman ke nasabah secara tidak prosedural. Dari 27 nasabah kredit, ternyata 11 saja yang valid. 

Diduga terjadi persekongkolan antara dua tersangka dengan para nasabah tersebut. Penyidik menemukan para nasabah tak lain adalah pegawai BKK dan juga istri salah satu tersangka.

Untuk mempermudah penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menahan selama 20 hari terhitung Kamis kemarin. Penahanan juga dilatarbelakangi kekhawatiran penyidik bahwa keduanya bakal melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Ari Santoso mengatakan, kliennya Sutanto juga mengajukan penangguhan penahanan.

“Keluarga dari klien saya yang menjamin selama penangguhan tidak akan kemana-mana. Pasti menghadiri pemeriksaan. Klien kami belum tentu bersalah. Marilah kita hormati bersama azas praduga tak bersalah,” katanya.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Karanganyar, Guyus Kemal mempersilakan tersangka mengajukan penangguhan penahanan. Namun perlu dipertimbangkan alasan logisnya.

“Harus dengan riwayat kesehatan yang menunjukkan bahwa tersangka memang sakit dan butuh penanganan intensif. Seperti surat dokter. Itu pun harus kami telaah dulu apakah logis dan memjungkinkan dilakukan penangguhan penahanan,” jelasnya.

Dalam kasus ini, penyidik memperkirakan nama-nama lain bakal terseret alias masih ada calon tersangka lain.

1487