Home Kesehatan PTM Terbatas di Jakarta Jadi 50% Mulai 4 Februari 2022

PTM Terbatas di Jakarta Jadi 50% Mulai 4 Februari 2022

Jakarta, Gatra.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penyesuaian kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Semula bisa digelar 100% menjadi 50% dari kapasitas ruang kelas. Kebijakan ini berlaku efektif mulai hari ini, Jumat (4/2).

Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Nahdiana, menyatakan keputusan tersebut diambil untuk meminimalisasi penularan Covid-19, terutama varian Omicron. Pihaknya terus mengevaluasi kegiatan PTM serta mengikuti seluruh instruksi pemerintah pusat dan Satgas Covid-19.

“PTM terbatas di Jakarta dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas dengan durasi belajar maksimal 4 jam pelajaran per hari,” tutur Nahdiana dalam keterangannya, Jumat (4/2).

Dia menambahkan, sekolah juga masih memberikan pilihan kepada orang tua/wali murid untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Hal itu juga dimaksudkan guna mencegah terjadinya klaster Covid-19 di sekolah.

“Kami sangat menekankan kegiatan PTM mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Data vaksinasi per Januari 2022, tenaga pendidik mencapai 91,26%, tenaga pendidikan 89,72%, siswa usia 12-18 tahun 96,14%, dan siswa usia 6-11 tahun 58,78%,” paparnya.

Selain berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, Pemprov DKI juga melakukan program active case finding lewat organisasi perangkat daerah (OPD) terutama pendidikan dan kesehatan. Upaya ini dilakukan guna memantau pelaksanaan PTM terbatas dengan melakukan tes PCR ke warga sekolah.

Diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

58