Kebumen, Gatra.com- Kasus pencurian belasan unit handphone berhasil diungkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Karanganyar, Polres Kebumen, Jawa Tengah. Korban adalah ST, warga Kelurahan Panjatan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen yang memiliki usaha konter HP.
Peristiwa pencurian terjadi Minggu dini hari (2/1/2022) lalu, tersangka pelaku pencurian adalah SP (51) warga Desa Banjarwinangun, Kecamatan Petanahan. Korban menderita kerugian berupa 18 buah HP berbagai merk yang harganya mencapai puluhan juta rupiah.
"Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka SP adalah masuk ke dalam rumah dengan cara mendobrak pintu dapur rumah korban. Setelah berhasil masuk, tersangka kemudian mengambil 18 handphone yang berada dalam kamar korban," jelas Wakapolres Kebumen, Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Karanganyar IPTU Jakaria, saat pers rilis, Jumat (4/2).
Saat kejadian, pemilik rumah sedang tertidur pulas, sehingga tersangka bisa leluasa menggasak habis handphone dagangan korban itu. Akibatnya, ST mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp33.530.000, 00.
Mendapati barang jualannya hilang, korban pun segera melaporkan ke Polsek Karanganyar Setelah melakukan serangkaian penyelidikan Unit Reskrim Polsek Karanganyar berhasil memperoleh informasi siapa terduga pencuri dan dimana keberadaannya.
Polisi kemudian bergerak cepat mengamankan tersangka di Desa Dorowati, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, sehari setelah beraksi. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 13 unit handphone android berbagai merk, uang tunai Rp150 ribu yang merupakan sisa hasil penjualan HP serta dua tas yang digunakan untuk membawa barang curian.
"Sebagian handphone yang telah dicuri oleh tersangka telah dijual ke sejumlah orang. Sebagian uang telah digunakan tersangka untuk kepentingan sehari-hari," kata Wakapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, laki-laki setengah baya itu harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan memggunakan lasal 363 ayat (1) ke-3e, 5e, KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara.