Jakarta, Gatra.com- Penyidik Polsek Tambelang, Kabupaten Bekasi diadukan ke Bidpropam Polda Metro Jaya terkait dugaan salah tangkap dan rekayasa kasus. Adapun yang mengadukan merupakan orang tua dari seseorang berinisial MF, yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan menyebutkan bahwa Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan dengan hasil tidak ditemukan dugaan salah tangkap.
"Telah melakukan pemeriksaan dan juga penyelidikan dengan hasil tidak ditemukan dugaan salah tangkap dan rekayasa kasus,"ucap Zulpan dalam rekaman suara yang diterima Gatra.com pada Kamis (03/03).
Kuasa hukum tersangka juga disebut melakukan pengaduan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). "Pengaduan ke kompolnas pada tanggal 5 November 2021," ucap Zulpan.
Menurut Zulpan, hasil pemeriksaan anggota Kompolnas bahwa dalam proses penangkapan, penahanan, dan penyitaan dinyatakan telah sesuai dengan prosedur.