Tegal, Gatra.com - Wali Kota Tegal, Jawa Tengah Dedy Yon Supriyono menjamin nelayan eks kapal cantrang dapat segera berangkat melaut melalui surat diskresi yang akan dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Hal itu menyusul aksi turun ke jalan yang dilakukan para nelayan.
“Mudah-mudahan Pak Gubernur akan secepatnya merealisasikan. Mohon dukungannya dari DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) Jawa Tengah agar solusi ini bisa tetap jalan,” ujar Dedy Yon saat Sosialisasi Keamanan di Lingkungan Pelabuhan Tegal oleh DKP Jawa Tengah di Markas Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tegal, Kamis (3/2).
Dedy Yon mengatakan, rata-rata nelayan di Kota Tegal melaut tak lebih dari tiga bulan. Sehingga diharapkan nelayan sudah bisa berangkat melaut sebelum April agar Lebaran bisa pulang.
"Saya siap mendampingi sampai surat keluar agar nelayan bisa berangkat melaut dan menangkap ikan dengan tenang," tandasnya.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah Kurniawan Priyo Anggoro mengatakan, rencana pemberian diskresi agar nelayan bisa melaut selama proses pengeluaran izin sudah disampaikan ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
“Kami sudah mengusulkan ke gubernur terkait dengan rencana pemberian diskresi untuk satu kali melaut, satu kali trip. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini akan segera dilaksanakan, jadi pemilik kapal bisa memberangkatkan kapalnya,” ucap Kurniawan.
Sebelumnya diberitakan, ribuan nelayan di Kota Tegal kembali menggelar aksi turun ke jalan untuk menuntut percepatan proses pengurusan izin melaut yang dinilai lamban, Kamis (3/2). Dalam aksinya, para nelayan yang melaut dengan kapal eks cantrang itu sempat memblokir Jalur Pantura.
Aksi pemblokiran jalan itu dilakukan nelayan di ruas Jalan Yos Sudarso, tepatnya di Pertigaan Coyo. Selama sekitar dua jam, para nelayan menguasai dua lajur jalan nasional itu dengan berkumpul dan duduk-duduk di badan jalan.
Akibatnya, arus kendaraan dari arah Semarang dan Jakarta macet total. Kendaraan dari dua arah tersebut terpantau mengular hingga sekitar tiga kilometer.
Salah satu nelayan, Triono mengungkapkan, aksi tersebut dilakukan sebagai protes atas lamanya proses pengurusan izin melaut di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Kami sudah enam bulan menganggur, tidak bisa melaut karena proses pengurusan perizinan melaut lama selesainya," ujarnya.
Untuk diketahui, kapal-kapal nelayan yang dulunya menggunakan alat tangkap cantrang dan sudah melaut terpaksa harus kembali ke pelabuhan setelah keluar surat perintah Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Dalam surat perintah ini, nelayan dengan kapal eks cantrang harus mengurus perizinan peralihan dari alat tangkap cantrang ke jaring tarik berkantong (JTB). Jika tidak, nelayan bisa dianggap melakukan penangkapan ikan secara ilegal dan dikenai sanksi hukum.
Dengan banyaknya kapal yang harus putar balik dan mengurus perizinan ditambah kapal-kapal yang sedang bersandar dan belum dapat berangkat melaut, kondisi kolam pelabuhan di Kota Tegal penuh.