Kebumen, Gatra.com - Pernah mendekam di Lapas Nusa Kambangan (NK), tak membuat RD (38) jera. Ia kembali harus berurusan dengan polisi akibat kasus penyalahgunaan narkoba. Warga Kampung Ceger, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang, Provinsi Banten itu itetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Satres Narkoba Polres Kebumen, Jawa Tengah.
Penangkapan residivis itu dilakukan Senin siang (24/1) lalu di depan terminal bus Kebumen. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, lima buah paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening masing-masing berisi kurang lebih 2,15 gram.
"Kami tangkap tersangka berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan. Barang bukti ini diamankan dari tersangka saat petugas melakukan penggeledahan," jelas Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres, Kompol Edi Wibowo dalam rilis media, Kamis (3/2).
Tersangka pun mengaku bahwa barang haram itu adalah miliknya. Bukan hanya sekarang RD hatus berurusan dengan penegak hukum, dari rekam jejaknya, tahun 2011 silam, ia pernah menjalani hukuman 8 tahun penjara di NK.
Saat itu ia dihukum karena kepemilikan ganja. Bukannya jera, ia malah kembali berulah dan harus menjalani masa tahanan sambil menunggu kasusnya disidangkan. Namun kali ini, ia mengaku kapok dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar.