Home Hukum Kejaksaan Segera Sosialisasikan Pembentukan Kampung Keadilan Restoratif

Kejaksaan Segera Sosialisasikan Pembentukan Kampung Keadilan Restoratif

Jakarta, Gatra.com - Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan penyelesaian perkara di luar persidangan (mediasi penal) berdasarkan keadilan restoratif, Kejaksaan disebut perlu segera mensosialisasikan pembentukan kampung keadilan restoratif. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat secara aktif bisa dilibatkan oleh Kejaksaan untuk menjaga keseimbangan kosmis.

Dalam keterangan tertulis dari Kejaksaan Agung yang diterima Rabu (02/02) disebutkan, sebagian perkara yang masuk ke pengadilan bersifat ringan dan terjadi akibat tekanan ekonomi atau perselisihan anggota masyarakat. Hal tersebut sebenarnya dapat diselesaikan di luar pengadilan.

Pembentukan kampung keadilan restoratif ini memiliki beberapa manfaat seperti mengurangi beban Aparat Penegak Hukum dalam proses penyelesaian perkara dan meningkatkan keterlibatkan seluruh elemen masyarakat agar lebih peka terhadap permasalahan di lingkungannya, juga berperan aktif dalam penyelesaian setiap permasalahan yang terjadi.

Selain itu, manfaat lain dari pembentukan kampung keadilan restoratif adalah memberikan penyelesaikan perkara yang menghasilkan keputusan yang diterima oleh semua pihak dengan mengembalikan pada kondisi semual secara harmoni. “Tanpa menimbulkan stigma negatif dan pembalasan,” mengutip keterangan tertulis yang diterima Gatra.com pada Rabu (02/02).

Dalam rangka optimalisasi program restoratif justice, pembentukan kampung Restorative Justice perlu lebih digencarkan lagi oleh Kejaksaan dengan memberikan pelatihan kepada para jaksa dalam penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif yang lebih humanis.

Dalam perkembangan penegakan hukum saat ini, proses penegakan hukum yang bertujuan untuk memberikan keadilan retributive atau distributive bergeser ke keadilan restoratif. Prinsip keadilan restoratif pada hakekatnya sejalan dengan penegakan hukum adat yang bertujuan mengembalikan keseimbangan kosmis yang terganggu akibat sengketa atau kejahatan di masyarakat.

Dalam proses peradilan adat, disebutkan bahwa hampir semua putusan peradilan adat diterima tanpa adanya keberatan karena putusan hakekatnya diambil bersama-sama antara pelaku dan korban dengan disaksikan dan melibatkan tokoh adat juga masyarakat sehingga mencerminkan keadilan.

Prinsip peradilan adat tersebut pada hakekatnya sejalan dengan mekanisme restorative justice yang dikembangkan Jaksa Agung. “Sehingga perlu diberdayakan dan diterapkan dalam penyelesaian perkara-perkara yang ringan sifatnya,” mengutip keterangan tertulis.

741