Home Sumbagsel Jadi Proyek Strategis Nasional, BPN Sumsel Diminta Fokus ke Tanjung Carat

Jadi Proyek Strategis Nasional, BPN Sumsel Diminta Fokus ke Tanjung Carat

 

Palembang, Gatra.com - Pembangunan Pelabuhan Internasional Tanjung Carat merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN). Karena itu, Gubernur Sumsel, Herman Deru meminta agar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) provinsi setempat yang baru untuk fokus membantu Pemprov merealisasikan pelabuhan tersebut.

Hal itu disampaikannya saat menerima kunjungan Kakanwil BPN Sumsel yang lama, Pelopor guna memperkenalkan Kakanwil BPN Sumsel baru yakni Kalvyn Andar Sembiring yang sebelumnya menjabat sebagai Kakanwil BPN di Provinsi Sulteng di Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (2/2).

“Proses pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat sudah masuk tahap yang serius. Saya minta ini jadi perhatian betul oleh BPN Sumsel, terutama saat Penlok nanti. Apalagi, ini kan merupakan PSN (Proyek Strategis Nasional),” ujarnya.

Baca juga: Jokowi Targetkan Pelabuhan Tanjung Carat Rampung Tahun 2023

Selain meminta BPN Provinsi Sumsel fokus terhadap Pelabuhan Tanjung Carat, ia juga meminta BPN provinsi setempat juga aktif berkoordinasi dengan Pemprov Sumsel, yakni Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait aset-aset yang dimiliki Sumsel.

Terutama, sambungnya, warisan dari beberapa departemen yang sesuai Undang-Undang (UU). “Nah, ini menindaklanjuti imbauan dari KPK agar ini segera disertifikasi,” katanya.

Terkait kunjungan tersebut, Deru pun menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Kakanwil BPN Sumsel, Pelopor atas kerja sama yang sudah terjalin selama ini. Termasuk dalam pelaksanaan program percepatan sertifikasi tanah. Baca juga: Pakai Helikopter, Menhub Cek Lokasi Pelabuhan Baru Sumsel

“Tidak ada kata yang tepat buat Pak Pelopor ini selain ucapan terima kasih. Semoga karirnya semakin bersinar di Pusat,” katanya.

Untuk diketahui, Pelopor yang sebelumnya menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Sumsel kini pindah tugas ke Direktorat Penataan dan Perencanaan BPN Pusat.

1495