Jakarta, Gatra.com- Kelompok Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, (2/2/2022), untuk mengajukan gugatan uji formil terhadap Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah disetujui bersama oleh presiden dan DPR pada 18 Januari 2022 lalu.
Salah satu alasan pemohon untuk menggugat UU IKN ini adalah adanya konspirasi jahat antara pemerintah dan DPR. Hal itu disampaikan oleh Koordinator PNKN, Marwan Batubara.
"Mereka menyembunyikan hal-hal esensial dan strategis dari apa yang seharusnya menjadi konten UU," kata Marwan saat ditemui wartawan di lokasi.
Marwan mencatat bahwa dari 44 pasal dalam UU IKN, terdapat 13 perintah pendelegasian kewenangan pengaturan dalam peraturan pelaksana. Menurutnya, perintah-perintah pendelegasian itu harus menjadi materi muatan yang diatur dalam level UU karena bersifat strategis.
"Bagaimana bisa hal-hal yang penting, yang esensial, yang strategis, yang harusnya masuk ke dalam UU, itu tidak diatur di dalam UU ini, lalu nanti diatur sendirian oleh pemerintah sendiri?" tanya Marwan.
"Wakil rakyat dan rakyat itu berhak untuk menentukan konten yang strategis dan penting itu. Bagi kami, pemerintah dan DPR telah melakukan kejahatan yang sangat nyata," tegas Marwan.
Alasan-alasan lain yang mendasari PKPN memohon uji formil UU IKN meliputi proses penyusunan UU yang tak berkesinambungan, tiadanya efektivitas dan urgensi perpindahan ibu kota, ketidakpekaan sosial di situasi pandemi Covid-19, dan minimnya partisipasi masyarakat.
Jumlah pemohon yang mendatangai gedung MK hanya berkisar 12 orang. Puluhan pemohon lainnya berhalangan hadir.
Marwan menyebut bahwa ia optimis jumlah pemohon akan bertambah seiring berjalannya waktu, terutama karena permohonan uji materil pun akan disusulkan. Ia menyebut akademisi dari Aceh hingga Papua akan bergabung.