Pati, Gatra.com- Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menyatakan dukungan penuh kepada pemerintah daerah terkait pembongkaran bangunan di lokalisasi Lorok/Lorong Indah (LI) Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Menyusul habisnya masa bongkar mandiri di kawasan tersebut, sehingga pada bulan ini pemerintah bakal mengambil tindakan tegas.
Ketua FKUB Pati, KH Ahmad Khoiron mengatakan, kerap mendapatkan aduan masyarakat berkenaan kemaksiatan di tempat prostitusi terbesar di Pantura Timur tersebut. Sehingga sudah selayaknya tempat maksiat dihilangkan dari Kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani. "Kami konsisten mendukung dan membantu hingga penertiban usai dan LI bersih dari prostitusi," ujar Wakil Ketua MUI Pati itu, Rabu (2/2).
Berkenaan adanya praktik prostitusi di Pati, ia menyoroti lima poin yang harus digerakkan secara konsisten dan serempak, agar praktek prostitusi dapat diminimalisir. Pertama, penyediaan lapangan kerja. Mengingat, faktor ekonomi sering menjadi alasan utama.
"Pak Wabup dulu pernah memberikan tawaran usaha. Yang mau laundry dan memang usahanya laundry tidak usah tinggal di LI, nanti akan dikasih order laundryan 50% dari hotel. Kemudian yang mau beralih usaha peternakan, jamur, juga bakal diakomodir," tuturnya.
Kedua yaitu dengan memberikan bekal pendidikan berwirausaha. ''Ini pun sudah ditempuh Kodim, yakni dengan memberikan ketrampilan menjahit, dengan harapan mereka nantinya dapat bekerja dan berkarya dengan cara yang baik dan halal,'' bebernya.
Para penghuni LI juga sudah kerap mendapatkan penyuluhan nilai dasar tentang benar dan salah, serta standar-standar hidup yang boleh diambil dan tidak. Sehingga, alasan mereka untuk kembali ke prostitusi, setelah mendapat pembinaan keterampilan semestinya tidak akan terjadi, bila telah ada penanaman kuat tentang standar benar dan salah.
Ketiga yaitu sosial. Khoiron menuturkan, pembinaan untuk membentuk keluarga yang harmonis juga bisa menjadi solusi yang layak diterapkan di tengah masyarakat.
"Dan yang tidak kalah penting adalah pembentukan lingkungan sosial yang tidak permisif terhadap kemaksiatan, sehingga pelaku prostitusi akan mendapat kontrol sosial dari lingkungan sekitar," tambahnya.
Poin keempat adalah political will atau kemauan politik. ''Penyelesaian masalah LI memang harus diikuti kemauan yang kuat dari Pemda setempat khususnya terkait konsistensi penegakan hukumnya. Dan saya melihat Pemkab sudah sangat sungguh-sungguh, jadi kita pun harus sungguh-sungguh mendukung kebijakannya," terangnya.
Dan terakhir disebutkannya yakni jalur penegakan hukum. ''Jika lahan dan bangunannya saja melanggar hukum, apalagi praktek prostitusinya. Karenanya ini butuh penegakan hukum yang nyata,'' jelasnya.