Jakarta, Gatra.com- Terdapat beberapa bentuk manifestasi yang dapat dilakukan untuk memberikan digital trust. Yakni identity proofing service, authentication service hingga digital signature.
Hal ini terlihat dari benchmark yang dilakukan di berbagai negara, di mana ketika platform digital yang digunakan dilengkapi dengan layanan tersebut, konsumen tidak ragu akan keamanan data atau identitas digital yang mereka gunakan.
Di Indonesia, manifestasi tersebut terwujud dengan keberadaan enyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang menyediakan layanan verifikasi, otentikasi hingga tanda tangan elektronik tersertifikasi. Hal ini pun sudah diatur oleh pemerintah dalam PP No. 71 tahun 2019.
“Sertifikat elektronik dapat mendorong percepatan transformasi digital nasional karena membuat identitas digital lebih aman dan sah secara hukum serta dapat digunakan untuk melakukan tanda tangan elektronik,” kata Co-Founder dan CEO VIDA, Sati Rasuanto dalam diskusi virtual, “VIDA Outlook 2022: Tren Penggunaan Identitas Digital Dalam Mendorong Transformasi Digital Nasional”, Rabu (2/2).
Sebagai salah satu PSrE, VIDA siap mendorong percepatan transformasi digital di Indonesia melalui penyediaan layanan sertifikat elektronik untuk menjamin pengelolaan identitas digital yang aman dan mudah digunakan.
Sati mengatakan, terkait keamanan data, terdapat beberapa prinsip digital trust yang lebih mendasar dari kepatuhan semata (beyond compliance), yakni Speed, Scale dan Secure. “Tiga hal ini menjadi value yang VIDA hadirkan kepada para konsumen melalui layanan yang kami tawarkan,” katanya