Jakarta, Gatra.com - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keungan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto ditahan KPK. Ia menjadi tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk Tersangka untuk 20 hari pertama dimulai tanggal 2 Februari 2022 sampi dengan 21 Februari 2022," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (2/2).
Pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2021 dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) berupa pinjaman program dan atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.
Mochamad Arvia nto memiliki kewenangan dalam menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.
"Tersangka LMSA (Laode M. Syukur Akbar/Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna) mempertemukan Tersangka AMN (Andy Mernya Nur/Bupati Kolaka Timur) dengan Tersangka MAN (Mochamad Ardian Noervianto) di kantor Kemendagri, Jakarta. Tersangka AMN mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 Miliar dan meminta agar Tersangka MAN mengawal dan mendukung proses pengajuannya," jels Alex.
Tindak lanjut atas pertemuan tersebut, Mochamad Ardian diduga meminta adanya pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang yaitu 3% (atau Rp10,5 Miliar) secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman.
Diduga ada persyaratan yang diminta oleh Mochamad Ardian mengenai pemberian uang secara bertahap yakni 1 % saat dikeluarkannya pertimbangan dari Kemendagri; 1 % saat keluarnya penilaian awal dari Kemenkeu; dan 1 % saat ditandatanganinya MoU antara PT SMI dengan Pemkab Kolaka Timur.
"Tersangka AMN memenuhi keinginan Tersangka MAN lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp2 Miliar ke rekening bank milik Tersangka LMSA yang juga diketahui L.M. Rusdianto Emba," ujar Alex.
Dari uang sejumlah Rp2 Miliar tersebut, diduga dilakukan pembagian dimana Mochamad Ardian menerima dalam bentuk mata uang dollar singapura sebesar SGD131.000 setara dengan Rp1,5 Miliar. Uang diberikan langsung dirumah kediaman pribadinya di Jakarta dan Laode Syukur Akbar menerima sebesar Rp500 juta.
"Mengenai uang yang diterima oleh Tersangka MAN, diduga Tersangka MAN aktif memantau proses penyerahannya walaupun saat itu sedang melaksanakan isolasi mandiri diantaranya dengan selalu berkomunikasi dengan beberapa orang kepercayaannya yang sebelumnya sudah dikenalkan dengan Tersangka LMSA," ungkap Alex.
Permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Bupati Kolaka Timur itu disetujui dengan adanya bubuhan paraf Mochamad Ardian pada draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan.