Palembang, Gatra.com - Sebanyak 40 bangunan liar di kawasan wisata Sekanak Lambidaro, persisnya di sepanjang Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, dibongkar pada Rabu (2/2). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, GA Putra Jaya, mengatakan pembongkaran bangunan tersebut lantaran sebelumnya mereka telah tiga kali diberikan peringatan untuk membongkarnya sendiri.
“Sayangnya, mereka tidak menggubrisnya. Jadi, ada 40 bangunan liar yang terpaksa kita bongkar,” ujarnya di Palembang.
Menurutnya, penertiban tersebut juga sudah dilakuka edukasi sebelumnya. Bahkan, mereka pun sudah menyurati pemilik bangunan sesuai SOP 3x24. “Tak ada perlawanan ataupun protes. Mereka mendukung karena ini dalam rangka Festival Sekanak Lambidaro,” katanya.
Dikatakannya, keberadaan bangunan liat itu juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 44 Tahun 2022 Juncto Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban. “Jadi, ini juga dilakukan guna menjaga keindahan dan estetika Kota Palembang. Karena kan bangunan liar ini tepat berada di sepanjang jalur wisata Sungai Sekanak Lambidaro,” ujarnya.
Adapun bangunan liar yang dibongkar tersebut, sambungnya, berada di rumah susun Blok 21, 23 dan Blok 24 atau tepatnya di belakang Palembang Indah Mall (PIM). Dalam pembongkarannya, petugas menggunakan alat berat untuk membongkar bangunan-bangunan tersebut.
“Sesuai dengan koordinasi OPD, kawasan itu akan ditata lebih cantik lagi dengan tenda-tenda Foodcourt. Sejauh ini, kita tempatkan delapan petugas Pol PP di kawasan wisata Sekanak Lambidaro setiap harinya,” ujarnya.
Ke depan, lanjutnya, pihaknya akan menertibkan bangunan liar lainnya yang ada di kawasan Simpang 26 Ilir hingga lampu merah PIM. “Sedangkan saat festival nantinya kita akan terjunkan kurang lebih 70 personil untuk mengamankan acara dan bekerjasama dengan pihak kepolisian,” katanya.