Jakarta, Gatra.com - Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mengamankan 31 kg narkotika jenis ganja.Tiga orang ditangkap, berinisial NH, BN, dan AL.
“Penyidik telah berhasil menangkap dan mempersangkakan para pelaku sebanyak 3 orang sebagai tersangka,”ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan dalam siaran di Youtube Polda Metro Jaya pada Rabu (02/02).
Menurut Zulpan, yang diamankan berasal dari Sumatera Utara. Salah satu tersangka membawanya menggunakan mobil melalui jalan darat.
Barang bukti yang pertama kali diamankan adalah ganja dengan berat 1 kg. Kemudian di Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, ditemukan kurang lebih 31 kg ganja di tempat tinggal terduga pelaku. Ganja tersebut terdiri dari beberapa bungkus.
Salah satu tersangka berinisial AL diamankan di rumahnya yang terletak di Kecematan Tajuk Halang, Kabupaten Bogor pada Jumat (28/01) malam.
“Didapat juga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 250 gram dan 2 buah plastik bening yang di dalam berisi narkotika jenis ganja dengan berat 100 gram,”ucap Zulpan.
Selain ganja, timbangan, mobil Suzuki APV berwarna silver dan handphone milik para tersangka menjadi barang bukti. Barang bukti narkotika yang diamankan berasal dari Sumatra Utara.
Ketiga orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan dengan Pasal 114 subsisder Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.