Cilacap, Gatra.com– Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan 85 persen bidang tanah di Indonesia terdaftar pada tahun 2022. Dengan demikian, tertib administrasi pertanahan pada 2025 dapat terwujud.
Menteri ATR/BPN Dr. Sofyan A. Djalil dalam Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang dilakukan secara daring. Di Cilacap, kegiatan ini diikuti secara virtual oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Drs. Wasi Ariyadi, MM, bersama Kepala Kantor Pertanahan Cilacap, Karsono, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Cilacap, Drs. Heroe Harjanto, MM, DAN sejumlah pejabat terkait.
Menteri ATR/BPN Dr. Sofyan A. Djalil menjelaskan, dari 126 juta bidang tanah yang ada di Indonesia, sekitar 78 juta bidang tanahtelah bersertipikat. Sedangkan 16 juta bidang telah terdaftar namun belum bersertipikat hingga tahun 2021. Sehingga tanah yang belum didaftar saat ini mencapai sekitar 31,7 juta bidang (25,20%).
“Terimakasih kepada Gubernur, Bupati, Walikota yang telah membebaskan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) untuk penaftaran tanah pertama kali. Akibatnya pengeluaran sertipikat dapat berjalan sangat baik dan cepat,” kata Sofyan A. Djalil, dalam keterangannya, dikutip Selasa (1/2).
Menurut dia, Kementerian ATR/BPN kini juga terus menggiatkan program Desa Lengkap untuk percepatan program PTSL. desa lengkap merupakan desa yang seluruh bidang tanah di dalamnya sudah terdaftar dan valid secara spasial maupun tekstual.
“Artinya tiap bidang tanah di desa tersebut sudah didaftarkan. Dengan demikian batas desa menjadi jelas, tidak ada lagi sengketa batas desa. Dan data pertanahan di desa sangat bagus,” jelasnya.
Dia menjelaskan, Saat ini sudah ada 432 kabupaten/kota yang telah melakukan host to host BPHTB dengan Kementerian ATR/BPN. Tahun 2021 ada 72 Pemda yang melakukan host to host. Pada tahun yang sama, BPHTB tercatat sebanyak Rp 20,4 trilyun, meningkat 21,9 % dari tahun 2020.
Agar program ini berjalan optimal, Sofyan berharap dukungan pemerintah daerah untuk melakukan pembebasan/keringanan BPHTB untuk kegiatan PTSL, menyiapkan anggaran pra PTSL, menyiapkan data data yang diperlukan untuk kelengkapan persyaratan pendaftaran tanah, serta membantu menyediakan arana prasarana operasional kegiatan PTSL.