Home Hukum Sejumlah 25 Narapidana Konghucu Menerima Remisi Khusus Imlek

Sejumlah 25 Narapidana Konghucu Menerima Remisi Khusus Imlek

Jakarta, Gatra.com – Sejumlah 25 dari 69 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan negara (Rutan) di Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek Tahun 2022 atau Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili.

Puluhan narapidana tersebut mendapatkan RK itu dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada Selasa (1/2).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, dalam keterangan pers menyampaikan, dari 25 narapidana penerima RK Imlek, seluruhnya mendapatkan RK I (pengurangan sebagian).

Adapun rinciannya, yakni 3 orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 13 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan, 7 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat pengurangan hukuman 2 bulan.

Reynhard menjelaskan, usulan pemberian remisi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dengan optimalisasi penggunaan teknologi informasi, yakni dilakukan secara daring berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Dengan adanya Remisi online melalui SDP, prosesnya menjadi lebih cepat, murah, akurat, dan transparan. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas, dan integritas petugas terjaga,” ujar Reynhard.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima RK Imlek terbanyak, yaitu 11 narapidana. Urutan selanjutnya, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat 3 narapidana, serta Kanwil Kemenkumham Banten, DKI Jakarta, dan Riau masing-masing 2 narapidana. Sisanya berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Kepualauan Riau masing-masing 1 orang.

Reynhard menjelaskan,pemberian Remisi merupakan apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik. Bukan sekadar pengurangan masa pidana, namun diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana agar menjadi manusia yang lebih baik lagi.

“Selamat kepada seluruh narapidana yang merayakan Imlek dan mendapat RK Imlek Tahun 2022. Bagi yang belum mendapat Remisi agar bersabar dan terus perbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya mendapat hal yang sama,” kata Reynhard.

Ia menegaskan Ditjenpas terus berusaha mengakomodir seluruh hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), apalagi Coronavirus disease (Covid-19) masih mewabah, ditambah varian baru Omicron sehingga berdampak luas terhadap semua segi kehidupan masyarakat.

“Pandemi Covid-19 masih menjadi tantangan kinerja di tahun 2022. Maka, pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan harus menyesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru dan laksanakan protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” kata Reynhard.

Tak lupa, Ia mengingatkan seluruh jajaran Pemasyarakatan agar menjalankan tugas berdasarkan 3+1, yakni Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju yang diwujudkan melalui deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) ditambah Back to Basics Pemasyarakatan.

Adapun jumlah WBP di Indonesia hingga tanggal 24 Januari 2022, totalnya sebanyak 272.864 orang, terdiri 226.676 narapidana dan 48.188 tahanan. Dari pemberian RK Imlek kali ini, negara menghemat anggaran biaya makan Rp14.790.000 dengan biaya makan per hari rata-rata Rp17.000 per orang.

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan mengenai pemberian Remisi terdapat dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.

Narapidana yang mendapatkan Remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, seperti telah berstatus sebagai narapidana minimal 6 bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di Lapas/Rutan.

127