Home Pendidikan Ini Syarat Utama Agar Bisa Jadi Warisan Budaya Dunia

Ini Syarat Utama Agar Bisa Jadi Warisan Budaya Dunia

 

Jakarta, Gatra.com- Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU), Itje Chodidjah, mengatakan bahwa sebuah properti bisa ditetapkan ke dalam warisan budaya dunia jika memiliki Outstanding Universal Value (OUV) atau nilai universal luar biasa. Selain itu, harus memenuhi satu atau lebih kriteria nilai universal luar biasa berdasarkan operational guide lines yang diterbitkan pada tahun 2005.

"Pertama, mewakili mahakarya atau masterpiece jenius kreatif dari manusia. Itu syarat pertama yang harus dipenuhi ketika kita mengajukan properti untuk diajukan sebagai warisan dunia," katanya dalam diskusi virtual pada Senin (31/1).

Kedua, lanjutnya, menunjukkan pertukaran penting nilai-nilai kemanusiaan. Misalnya properti itu memberikan kesaksian yang unik atau luar biasa untuk tradisi budaya atau peradaban. "Menjadi contoh luar biasa dari segi bangunan, arsitektur, atau ensembel teknologi atau lansekap," ucapnya.

Kriteria lain adalah properti yang diajukan merupakan contoh luar biasa tentang pemukiman tradisional manusia, tata-guna tanah, atau tata-guna kelautan yang menggambarkan interaksi budaya, atau interaksi manusia dengan linkungannya. Terutama ketika pemukiman tersebut menjadi rentan karena dampak perubahan yang menetap (irreversible).

Itje menyebut, secara keseluruhan ada 10 OUV yang bisa dipelajari dari laman resmi KNIU atau UNESCO. "Ketika sudah ada lebih dari dua kriteria itu terpenuhi, maka sebuah properti bisa diajukan menjadi Warisan Dunia. Itu yang disebut memiliki OUV," tuturnya.

Hingga saat ini, Indonesia telah berhasil mencatatkan 12 warisan budaya takbenda dunia UNESCO. Wayang (2008), Keris (2008), Batik (2009), Pendidikan dan Pelatihan Membatik (2009), Angklung (2010), Tari Saman (2011), Noken (2012), Tiga Genre Tari Bali (2015), Kapal Pinisi (2017), Tradisi Pencak Silat (2019), Pantun (2020), dan Gamelan (2021).

Sekretaris Ditjen Kebudayaan, Fitra Arda juga mengatakan, salah satu upaya pelindungan dan pelestarian budaya Indonesia melalui penetapan warisan budaya. Saat ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan 1.635 warisan budaya di tingkat nasional, provinsi, kota, maupun kabupaten.

"Karena ini sangat berkaitan dengan agenda tenaga ahli yang ada di kabupaten, kota, provinsi, dan tingkat nasional," katanya.

1400