Home Hukum Brigjen TNI Edy Imran Jabat Direktur Penindakan Jampidmil Pertama

Brigjen TNI Edy Imran Jabat Direktur Penindakan Jampidmil Pertama

Jakarta, Gatra.com – Brigjen TNI Edy Imran, S.H., M.Si., menjabat Direktur Penindakan pertama pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia dilantik mendapuk jabatan tersebut oleh Jampidmil Laksamana Muda Anwar Saidi di Kejagung, Jakarta, Senin (31/1).

Anwar dalam acara pelantikan tersebut mengingatkan Edy bahwa tugas menjadi Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer ini akan penuh kompleksitas karena sebagai pionir yang dituntut mampu meletakkan dasar-dasar pola kerja dan cara kerja organisasi di bidang penindakan dalam penanganan perkara koneksitas yang menjadi tugas pokok organisasi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

“Saya berharap saudara akan mampu bersama-sama untuk menjawab berbagai tantangan di dalam menjalankan roda organisasi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang relatif baru dibentuk,” ujanya.

Untuk menjalankan tugas tersebut, kata Anwar, tentunya perlu dukungan dan kerja sama yang baik antarstaf, baik bidang teknis seperti pidana khusus, pidana umum, intelijen maupun nonteknis seperti bidang pembinaan, pengawasan dan unit kerja lainnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pelantikan pejabat di lingkungan Kejaksaan ini pada dasarnya bukan sekadar seremonial, akan tetapi merupakan wujud eksistensi organisasi, sekaligus menjadi momen untuk lebih memahami tugas, kewajiban, dan tanggung jawab yang diamanatkan.

“Saya yakin penempatan saudara pada jabatan tersebut akan mampu mendukung, menguatkan, dan melengkapi dalam upaya membangun Kejaksaan, khususnya organisasi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer,” katanya.

Anwar mengharapkan Edy mampu mengakselerasi penanganan perkara pidana koneksitas dalam mewujudkan tuntutan rasa keadilan, memberikan kepastian hukum, serta kemanfaatan hukum bagi masyarakat pada umumnya dan prajurit TNI pada khususnya.

Ia kemudian menyampaikan arahan Jaksa Agung Republik Indonesia, yakni 7 Perintah Harian Jaksa Agung yang harus dipedomani oleh para jaksa termasuk di Jampidmil dalam melaksanakan tugas, yakni:

1. Dukung penuh Kebijakan Pemerintah dalam Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai ketentuan.
2. Gunakan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan.
3. Ciptakan karya-karya yang inovatif dan terintegrasi yang dapat meningkatkan pelayanan publik.
4. Wujudkan Kejaksaan digital dalam penyelenggaraan manajemen teknologi informasi dan sistem satu data Kejaksaan.
5. Perkuat asas dominus litis dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan.
6. Segera sinergitaskan peran penuntutan dan penanganan perkara koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
7. Jaga marwah institusi dengan bekerja secara cerdas, integritas, profesional, dan berhati nurani.

Ia meminta Edy dapat segera beradaptasi dengan tugas yang akan dihadapi, berkoordinasi dan berkolaborasi dengan mitra baru, dan melebur serta proaktif dalam memberikan saran dan masukan yang konstruktif sehingga dapat menghasilkan kinerja dan kebijakan yang optimal bagi keberhasilan pelaksanaan tugas organisasi Jampidmil.

“Kita bersama akan mampu untuk mengemban amanah, tugas dan jabatan yang dipercayakan kepada kita, sehingga dapat memberi manfaat terciptanya Kejaksaan Republik Indonesia yang bermartabat, terpercaya, professional, dan akuntabel,” katanya.

Ia menjelaskan, pembentukan organisasi Jampidmil dalam struktur organisasi Kejagung merupakan manivestasi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya penjelasan Pasal 57 Ayat (1).

Pasal tersebut menyatakan bhwa Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Panglima TNI.

Pengaturan tersebut, pada hakekatnya menempatkan Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai Penuntut Umum tertinggi di Negara Republik Indonesia, sekaligus merupakan cerminan dari prinsip Single Prosecution System guna terwujudnya asas dominus litis yang sejalan dengan amanat Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2021.

Pasal 2 Ayat (2) tersebut menyatakan, “Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan” (Een En Ondeelbar). Artinya, penuntutan haruslah berada di satu lembaga, yaitu Kejaksaan sehingga terpelihara kesatuan kebijakan di bidang penuntutan agar dapat ditampilkan ciri penuntutan perkara yang menyatu, baik dalam tata pikir, tata laku maupun dalam tata kerja.

Selepas menyampaikan arahan, Anwar menyematkan tanda jabatan kepada Brigjen TNI Edy Imran, S.H., M.Si. sebagai Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

“Saya ucapkan selamat kepada saudara Brigjen TNI Edy Imran, S.H., M.Si. yang dilantik sebagai Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer,” katanya.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Direktur Penindakan pada Jampidmil ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia tanggal 28 Januari 2022.

Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Direktur Penindakan pada Jampidmil ini dihadiri Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.H.; Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Amir Yanto, S.H., M.H.; Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H.; Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, S.H., C.N.; Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Ali Mukartono, S.H. M.M., dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Tony T. Spontana, S.H., M. Hum., serta para Pejabat Eselon II dan Eselon III di Lingkungan Kejaksaan RI.

“Acara pelantikan dan pengambilan sumpah [tersebut] dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan dan sebelumnya telah dilakukan swab antigen,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.

996