Jakarta, Gatra.com – Usai menjalani pemeriksaan, Edy Mulyadi langsung ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian SARA terkait polemik 'tempat jin buang anak'.
"Untuk kepentingan perkara dimaksud, terhadap tersangka EM, penyidik melakukan penangkapan dan penahan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1).
"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," sambungnya.
Sebelum melakukan pemeriksaan, Edy menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Kalimantan. Ia menyebut dirinya tak memusuhi suku-suku di kalimantan, melainkan memusuhi ketidakadilan yang terjadi di kalimantan.
Edy mengatakan bahwa kalimantan seharusnya dapat lebih maju dibanding sekarang, karena mempunyai sumber daya alam (SDA) yang banyak.
"Musuh saya dan musuh kita adalah ketidakadilan. Dan siapapun pelakunya yang hari hari ini dilakonkan oleh para oligarki melalui tangan-tangan pejabat publik kita," kata Edy.