Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta menangkap E, buronan tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Ruang Rawat Inap Tahap III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Tahun Anggaran 2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta pada Senin (31/1), menyampaikan, tersangka E yang merupakan buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu ditangkap pada siang tadi pukul 14.16 WIB.
“Tersangka E diamankan di Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah karena ketika dipanggil sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, tidak datang memenuhi panggilan,” ungkapnya.
Leo menjelaskan, sesuai Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: R-487/L4/Dip.3/12/2021, bahwa E merupakan tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Ruang Rawat Inap Tahap III di RSUD Bangkinang Tahun Anggaran 2019 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp8.045.031.044 (Rp8 milir lebih).
Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau memanggil tersangka E melalui surat yang disampaikan secara patut. Karena mangkir, Kejati Riau pun menetapkan tersangka E sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Akhirnya [tersangka E] berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Setelah ditangkap, lanjut Leo, tersangka E akan diberangkatkan ke Riau ?menggunakan pesawat pada Selasa, 1 Februari 2022 dengan mematuhi protokol kesehatan (Prokes).