Home Politik Konsultasi ke Ganjar, Pemkab Blora Bentuk Tim Investigasi Perades

Konsultasi ke Ganjar, Pemkab Blora Bentuk Tim Investigasi Perades

 

 

Blora, Gatra.com- Dugaan Kecurangan dalam Pengisian Perangkat Desa (Perades) di Kabupaten Blora sampai ke telinga Gubernur Jawa tengah Ganjar Pranowo. Ganjar pun memerintahkan Pemkab Blora untuk membuka kanal aduan menampung aduan dari calon yang dirugikan.

Hal ini disampaikan Bupati Blora Arief Rohman usai menggelar pertemuan internal menyikapi dugaan kecurangan proses penjaringan dan pengisian Perades.

"Berdasarkan arahan Pak Gubernur, kepada pihak yang dirugikan disarankan melakukan laporan ke Ombudsman. Sehingga hari ini kita kirimkan tim dari Pemkab, Asisten Pemerintahan, Dinas PMD, Inspektorat, dan Bagian Hukum untuk ke Semarang koordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Jateng. Kemudian ke Ombudsman untuk memperoleh kejelasan tentang alur pelaporannya,” ungkap Arief kepada wartawan, Senin (31/1).

Arief mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan disertai bukti yang kuat.

“Di Ombudsman nanti, tentunya kita akan diberikan mekanisme atau tata cara pengaduan sesuai SOP yang ada. Kita himbau agar semuanya bisa memberikan pendampingan dan menemani pihak-pihak yang merasa dirugikan. Akan kami tampung untuk ditindaklanjuti, tentunya dengan bukti bukti yang kuat,” ucapnya.

Untuk menampung aduan terkait dugaan kecurangan pengisian Perades ini, Bupati meminta Dinas PMD menyiapkan layanan aduan khusus terkait hal tersebut setelah berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Jateng dan Ombudsman.

“Kita akan bentuk ruang pengaduan, kanal pengaduan yang akan ditempatkan di Dinas PMD. Yang merasa dirugikan nanti langsung bisa melaporkan tentunya disertai dengan bukti-bukti yang ada. Dari pengaduan ini akan langsung kita terjunkan tim investigasi untuk meneliti dan mengecek terkait aduan tersebut,” jelasnya.

Arief meminta masyarakat berani untuk melapor jika memang mengetahui adanya kecurangan. Masyarakat diminta tidak khawatir karena identitas mereka akan dirahasiakan.

“Jadi nanti setelah tim koordinasi ke Biro Hukum Pemprov dan Ombudsman, akan segera disusun SOP pelaporannya, pelapor bisa datang ke Dinas PMD dan akan dijamin kerahasiaan identitas pelapornya. Tentunya dengan disertai bukti-bukti permulaan yang cukup,” katanya.

Terkait sudah adanya pelantikan perades di sejumlah Desa, Bupati menegaskan ketika masih ada yang merasa dirugikan atas pelantikan tersebut, maka disilahkan ikut melaksanakan laporan resminya ke layanan aduan yang akan dibuat, dengan menyertakan bukti-bukti yang dimiliki.

“Pelaporan masih bisa dilakukan setelah pelantikan. Sedangkan Desa yang belum melaksanakan pelantikan Perades dan masih ada laporan resmi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan, maka akan kami minta agar pelantikannya ditunda dulu sambil menunggu proses investigasi. Hari ini juga kita kumpulkan para Camat agar bisa melaksanakan ini,” pungkasnya.

1091