Home Regional Disdikbud Muba Bakar Ratusan Ijazah SMP Negeri dan Swasta

Disdikbud Muba Bakar Ratusan Ijazah SMP Negeri dan Swasta

Sekayu, Gatra.com -  Khawatir jika nantinya lembar blanko ijazah SMP negeri dan swasta di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muba disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab, ratusan dokumen negara tersebut dimusnakan dengan cara dibakar, Senin (31/1/2022).

Kepala Disdikbud Kabupaten Muba, Musni Wijaya AP MSi, mengatakan, kegiatan ini mengacu pada peraturan Sekjen Kemendikbu nomor 5 tahun 2021 yang mengamanatkan bahwa sisa blanko ijazah SD, SMP, paket A/ B dan C di Dinas Pendidikan dapat dimusnahkan setelah 6 bulan terhitung sejak jadwal pengisian ijazah.

"Adapun jumlah blanko yang dimusnahkan berjumlah 736 lembar. Rinciannya 687 lembar merupakan kelebihan sisa blanko sedangkan 49 kesalahan dari penulisan, jadi total seluruhnya 736 lembar," ujarnya.

Lanjutnya, tujuan pemusnahan ijazah ini adalah menghindari pihak-pihak tertentu yang menyalahgunakan ijazah. Karena ijazah ini dokumen negara, dan dikhawatirkan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Apabila terdapat kerusakan atau kesalahan penulisan ijazah maka pemusnahan dilakukan di satuan pendidikan bukan di dinas pendidikan. Satuan pendidikan hanya menyerahkan berita acara pemusnahan ijazah ke dinas pendidikan," terangnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pembinaan SMP Nazarul Hasan MPd didampingi Kasi kurikulum dan Penilain SMP DIsdikbud Muba Sobriadi S.Si, M.Pd menjelaskan bahwa ijazah yang dimusnahkan merupakan edisi tahun ajaran 2019-2020.

Sobriadi menambahkan, pemusnahan harus disaksikan oleh pihak kepolisian dan dipastikan semuanya harus dibakar tanpa tersisa.

"Pemusnahan ini kita lakukan di depan banyak saksi, bertujuan agar tidak ada blanko yang masih tersisa," ungkapnya.


 

1090