Semarang, Gatra.com- Kabur dari lembaga pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Kendal, narapidana (napi) Afdian Saputra, 34 tewas di tembak anggota Polda Lampung.
Napi yang menjadi buronan LP kelas IIB Kendal sejak 14 November 202, ditembak anggota Polda Lampung karena melawan saat akan ditangkap.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan, Afdian Saputra di Lampung terlibat kejahatan di BRI Link Way Bungur, Lampung Timur.
“Saat hendak ditangkap melakukan perlawanan hingga dilmpuhkan dengan timah panas pada Sabtu (29/1) petang,” katanya kepada wartawan di Semarang, Senin (31/1).
Napi Afdian sejak kabur dari LP Kandal, lanjut Iqbal masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang sedang diburu tim Resmob Polda Jateng.
Tim Resmob Polda Jateng sudah mengumpulkan data napi tersebut termasuk saat kabur dari LP Kendal yang dibantu seeorang menggunakan sepeda motor.
Anggota Resmbo Polda Jateng sudah melakukan penyelidikan ke alamat rumahnya tetapi kosong, demikian alamat rumah istrinya tetapi tidak ada.
“Setiap ada kejadian perampokan minimarket kami sandingkan datanya dengan DPO napi tersebut tetapi tidak cocok,” ujar Iqbal.
Hingga akhirnya Polda Jateng mendapatkan informasi dari Polda Lampung yang menembak mati pelaku tindak tindak kejahatan di sebuah BRI Link Way Bungur, Lampung Timur. Identitas pelaku itu diketahui Afdian Saputra.
“Setelah diketahui kabur dikejar tim Polda Jateng ke beberapa tempat hingga akhirnya diketahui napi tersebut berada di Sumatera dan tewas ditembak anggota Polda Lampung,” kata Iqbal.